Begini Arah Politik Hukum KUHP Nasional
Utama

Begini Arah Politik Hukum KUHP Nasional

Lebih mengarusutamakan keadilan ketimbang kepastian hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, transformasi tata kelola, yakni kelembagaan tepat fungsi dan kolaboratif, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan integritas partai politik, dan pemberdayaan masyarakat sipil. Keempat, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia.

Sasarannya memperkuat supremasi hukum dan stabilitas, serta membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi sebagai landasan transformasi pembangunan. Kelima, ketahanan sosial budaya dan ekologi melalui penguatan sebagai sebagai landasan dan modal dasar pembangunan.

“Rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 ini sedang diintegrasikan dengan visi, misi dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” papar Dewo.

Selain itu salah satu sasaran utama Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 adalah mendorong terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan HAM. Dari 5 poin Indeks Pembangunan Hukum (IPH) antara lain menyoal penerapan dan penegakan hukum serta penguatan lembaga hukum.

Strategi yang digunakan untuk mewujudkan itu menyasar transformasi sistem penuntutan dan advocaat generaal. Penguatan penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Penguatan kelembagaan kehakiman, hukum bidang pelayanan, penerapan dan pembangunan hukum.

Berbagai persoalan dalam pengaturan KUHAP menurut Dewo terkait dengan sejumlah prinsip kontrol terhadap penahanan dan perlu direvisi agar selaras kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (sipol). Persoalan over kapasitas lapas karena model penuntutan berdasarkan legalitas yang kaku. Paling penting, mekanisme check and balances terhadap upaya paksa di tahap penyidikan perlu dioptimalkan dalam RUU KUHAP.

Tags:

Berita Terkait