Begini Arah Politik Hukum KUHP Nasional
Utama

Begini Arah Politik Hukum KUHP Nasional

Lebih mengarusutamakan keadilan ketimbang kepastian hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dengan demikian penting memahami penegakan hukum pidana dalam kesatuan sistem. Yakni jalinan nilai yang harus diformulasi dalam hukum atau UU,  nilai-nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Sejak kebijakan formulasi (kebijakan legislasi) dalam UU harusnya sudah memberikan akses kepada keadilan.

KUHP lama memuat sejumlah karakter seperti individual, aliran klasik, legisme, formal, sistem pemidanaan tertuju pada ‘orang’, asas legalitas kaku/formal, orientasi pada perbuatan, dan asas legalitas kaku. Kemudian tidak adanya pengertian/batasan yuridis terkait tujuan dan pedoman pemidanaan serta tidak dimungkinkan adanya pemaafan hakim, mediasi atau keadilan restoratif (restorative justice).

Karakter Wetboek van Strafrecht menyebabkan berbagai persoalan seperti kasus kecil, di mana hakim hanya melihat ketentuan dalam UU. Akibatnya, banyak perkara yang sebenarnya tidak pantas untuk dipidana secara materiil tapi secara formal dipandang sebagai legalitas pidana seperti kasus nenek Minah yang dipidana karena mengambil buah Kakao. Terpinggirkannya rasa keadilan dan kemanusiaan, over kapasitas lapas dan rutan serta lainnya.

KUHP Nasional memuat berbagai asas antara lain asas kesimbangan perlindungan masyarakat/korban dan pembinaan/perbaikan individu, asas kemanusiaan, asas permaafan oleh hakim atau korban. Asas ‘culpa in causa’, asas elastisitas pemidanaan, modifikasi/perubahan/penyesuaian/ peninjauan kembali pemidanaan serta asas mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.

Keberpihakan KUHP Nasional menurut Prof Pujiyono terlihat dalam Pasal 53 yang mewajibkan hakim dalam menangani perkara pidana untuk menegakan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakan hukum dan keadilan itu ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan posisi hakim wajib mengutamakan keadilan. Ketentuan Pasal 53 itu merupakan sikap tegas pembuat UU bagaimana proses penegakan hukum dilakukan dan tujuan penegakan hukum,

“Merumuskan formulasi (Pasal 53,-red) itu mudah tapi implementasinya dibutuhkan kecerdasan spiritual dan intelektual hakim,” imbuhnya.

Lima agenda utama

Dalam kegiatan itu Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko, memaparkan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 memuat 5 agenda utama. Pertama, transformasi sosial, meliputi pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Kedua, transformasi ekonomi, seperti hilirisasi sumber daya alam serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja.

Tags:

Berita Terkait