Begini Arah Politik Hukum KUHP Nasional
Utama

Begini Arah Politik Hukum KUHP Nasional

Lebih mengarusutamakan keadilan ketimbang kepastian hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono saat menjadi narasumber dalam seminar bertema 'Hukum Acara Pidana Nasional:Penguatan Akses Keadilan dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional', Kamis (5/9/2024). Foto: HFW
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono saat menjadi narasumber dalam seminar bertema 'Hukum Acara Pidana Nasional:Penguatan Akses Keadilan dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional', Kamis (5/9/2024). Foto: HFW

Terbitnya UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai membawa perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. KUHP lama warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) dianggap mengutamakan penghukuman atau retributif sedangkan UU 1/2023 yang disebut sebagai KUHP Nasional mengedepankan penegakan hukum yang rehabilitatif atau restoratif.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono, mengatakan setelah KUHP Nasional diundangkan, KUHAP baru harus segera disusun. Secara umum politik hukum KUHP lama berbeda dengan KUHP Nasional. KUHP kolonial fokusnya pengenaan hukuman yang keras, penegakan kepastian hukum ketimbang penegakan keadilan dan mengabaikan perlindungan hak-hak individu.

Hal itu berdampak terhadap kurangnya penghargaan terhadap  hak asasi manusia (HAM) dan lemahnya akses keadilan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana menurut Prof Pujiyono sebagai sistem kekuasaan dalam menegakan/menerapkan hukum pidana yang berujung pengenaan atau penjatuhan sanksi pidana.

“Penerapan sanksi pidana dalam arti sempit (formil) merupakan kewenangan formal hakim. Dalam arti luas (materiil) penjatuhan pidana merupakan suatu proses (mata rantai proses) dari tindakan-tindakan hukum pejabat yang berwenang, mulai dari proses penyidikan sampai pelaksanaan pidana,” katanya dalam seminar bertema Hukum Acara Pidana Nasional:Penguatan Akses Keadilan dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, Kamis (5/9/2024).

Baca juga:

Dia berpendapat selama ini upaya paksa seperti tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, pemeriksaan, interogasi dan lainnya sering diabaikan. Padahal tindakan itu mengandung hakikat pidana (punishment) dan pemidanaan (sentencing). “Tindakan paksa itu bagian dari pemberian pemidanaan, tapi sering diabaikan sehingga melanggar HAM,” ujarnya.

Pidana tak sekedar dipahami dalam konteks hakim menjatuhkan pidana, tapi sebagai rangkaian proses dalam sistem pidana. Pengarusutamaan keadilan dalam proses pidana dimulai dari tahap formulasi. Sementara konkretisasi hukum pidana meliputi tahap formulasi, aplikasi, dan eksekusi.

Tags:

Berita Terkait