Bedah Kasus Kantor Pajak Sebagai Kreditor Kepailitan
Fokus

Bedah Kasus Kantor Pajak Sebagai Kreditor Kepailitan

Dalam salah satu putusan, majelis hakim agung menyatakan ‘tidak ada dasar untuk menganggap Undang-Undang Perpajakan sebagai extra ordinary rules’.

MYS/HRS/FNH
Bacaan 2 Menit

Namun, dalam pertimbangan putusan No. 09 K/N/2009 (KPP Besar Dua melawan kurator PT Mitra Asindo Utama), majelis hakim agung menyatakan  tidak ada dasar untuk menganggap Undang-Undang Perpajakan sebagai extra ordinary rules. Dalam perkara ini sepenuhnya dipakai UU No. 37 Tahun 2004.

Asas keseimbangan dan keadilan

Dalam pertimbangan, acapkali hakim menyinggung asas keseimbangan atau proporsionalitas dan asas keadilan pembagian boedel pailit. Dalam putusan MA No. 74PK/Pdt. Sus/2011, misalnya, majelis menyatakan pertimbangan hakim tingkat pertama mengenai asas keseimbangan sudah tepat dan benar.

Asas keseimbangan mengandung arti di satu sisi terdapat ketentuan yang bisa mencegah penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor tidak jujur; dan di sisi lain ada ketentuan yang dapat mencegah penyalahgunaan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak bertiktikad baik. Asas keadilan mengandung arti bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Asas ini bertujuan mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor tanpa mempedulikan kreditor lainnya.

Menurut Hadi Subhan, meskipun ada kreditor yang didahulukan daripada yang lain, pembagian aset pailit tetap harus dilakukan secara proporsional. “Pembagian asetnya dilakukan secara proporsionali karena ada asas pari passu prorata parte,” kata dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya itu. Dengan asas ini, pembagian boedel pailit bukan semata merata, melainkan proporsional.

Turman M. Panggabean, kurator Batavia, juga sudah menegaskan sikapnya. Aset Batavia akan dibagi berdasarkan prinsip keadilan tersebut. “Kami akan bagi secara proporsionalitas, sesuai prosentasenya nanti,” ujarnya.

Masalah akan timbul jika masing-masing kreditor ingin mendapat pembayaran penuh tanpa mempedulikan nasib kreditor lain seperti buruh atau karyawan perusahaan pailit. Kismantoro Petrus memberi sinyal senada. “Maunya, kami mendapatkan seluruhnya dulu, baru dibagi, gitu loh”.

Ia tetap berdalih pajak adalah hak negara yang harus dipenuhi. Jadi, ada kemungkinan kreditor tak kebagian karena aset pailit habis untuk melunasi utang pajak. “Ada kemungkinan begitu,” kata Kismantoro kepada hukumonline. Meski begitu, Kismantoro menyerahkan keputusan akhir kepada hakim.

Tags: