Beda Persepsi Soal Domisili dalam Perkara Kepailitan
Berita

Beda Persepsi Soal Domisili dalam Perkara Kepailitan

MA menolak permohonan PK terhadap perlawanan putusan PKPU. Selain alasan domisili yang tidak berdasar, MA juga berdalil putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan

Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:

a.   setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau

b.   dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

 

Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan

Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

 

 

Selain itu, alasan Henrison yang menyatakan PN Jakarta Pusat telah melanggar UU Kepailitan tentang domisili debitur juga tidak berdasar. Alasannya, permohonan pailit yang diajukan Indo Jati ke PN Jakarta Pusat, berdasarkan alamat kantor yang menjadi alamat korespondensi yang diminta oleh Indo Veneer.

 

Indo Veneer meminta alamat korespondesi ditujukan ke kantor perwakilannya di Jakarta, yakni di Kompleks Permata Senayan Blok E No. 37-38, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Sehingga hal itu, kata hakim, tidak dapat diharapkan dari Indo Jati untuk mengetahui kedudukan hukum Indo Veneer, sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar perusahaan itu. Lagipula, lanjut hakim, sebagai debitur yang dimohonkan pailit, Indo Veneer tidak mengajukan keberatan tentang kewenangan PN Jakarta Pusat saat sidang pertama.

 

Alasan hakim lainnya mengacu pada Pasal 235 UU Kepailitan. Menurut hakim, jika dilihat pasal itu, maka putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, termasuk perlawanan.

 

Bisa timbulkan kekacauan hukum

Rupanya putusan ini membuat Ricardo Simanjuntak kecewa. Menurut dia, putusan hakim bisa menimbulkan ketidakpastian dan bahkan kekacauan hukum. Sebab,  kasus serupa bisa saja terulang.

 

Dia mencontohkan, ke depan, debitur yang berdomisili di Kalimantan, yang seharusnya dimohonkan pailit di PN Makasar, bisa dimohonkan pailit atau PKPU di PN Medan. Ini merupakan kasus pertama dalam sejarah kepailitan. Akibat putusan itu, prinsip domisili dalam UU itu bisa hancur, sesalnya.

 

Ricardo menambahkan, putusan itu juga dapat mengobrak-abrik seluruh sistem peradilan niaga yang telah dibangun dalam UU Kepailitan. Karena itu ia menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim.

 

Tags: