Beda Persepsi Soal Domisili dalam Perkara Kepailitan
Berita

Beda Persepsi Soal Domisili dalam Perkara Kepailitan

MA menolak permohonan PK terhadap perlawanan putusan PKPU. Selain alasan domisili yang tidak berdasar, MA juga berdalil putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 3 UU Kepailitan

Ayat (1), Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

Ayat (5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.

 

Pasal 224 ayat (1) UU Kepailitan

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.

 

Jika melihat ketentuan mengenai domisili tersebut, seharusnya Indo Veneer selaku debitur, hanya dapat dimohonkan pailit di PN Semarang. Apalagi saat ini Indo Veneer sedang digugat di Pengadilan Negeri Surakarta.

 

Untuk diketahui, Indo Veneer merupakan perusahaan yang awal 2006 lalu dimohonkan pailit oleh krediturnya, CV Indo Jati – suatu perusahaan yang berkedudukan di Solo, Jawa Tengah – ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

 

Ricardo mengaku heran dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Indo Jati di PN Jakarta Pusat. Kami juga tidak tahu kenapa mereka (Indo Jati, red) memaksa domisilinya di Jakarta. Padahal mereka sendiri menyadari tentang domisili mereka masing-masing. Sebab, sebelum mereka mempailitkan (Indo Veneer, red) di Jakarta, mereka sudah berperkara di Surakarta, tutur pemilik RSP Law Firm ini kepada hukumonline, akhir pekan lalu.

 

Tahu perusahaannya dimohonkan pailit, Indo Veneer lantas mengajukan permohonan PKPU ke PN Jakarta Pusat. Bak gayung bersambut, permohonan itu pun akhirnya dikabulkan.

 

Tak puas dengan putusan itu, Henrison mengajukan perlawanan terhadap putusan itu. Seperti orang linglung, PN Jakarta Pusat sekarang justru mengabulkan perlawanan Henrison. Hakim yang memeriksa perkara perlawanan itu, menyatakan PN Jakarta Pusat tak berwenang memutus permohonan PKPU yang diajukan Indo Veneer.

 

Alasan domisili tidak berdasar

Hanya saja, dewi fortuna nampaknya masih berpihak pada Indo Veneer. Pada tingkat kasasi maupun PK, perusahaan itu kembali dimenangkan oleh MA. Dalam putusan PK-nya MA menegaskan dalil Henrison Iriana tak dapat dibenarkan. Sebab, MA menilai tidak ada kekeliruan dalam putusan hakim kasasi yang memutus perkara itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: