Beda Nomor Perkara, Eks Dirut TVRI Tolak Dieksekusi
Berita

Beda Nomor Perkara, Eks Dirut TVRI Tolak Dieksekusi

Bila eksekusi tetap dipaksakan, pengacara Sumita Tobing menganggap telah terjadi premanisme dalam penegakan hukum.

Nov
Bacaan 2 Menit
Foto tower TVRI. (Sgp)
Foto tower TVRI. (Sgp)

Kejaksaan harus kembali menghadapi penolakan eksekusi dari terpidana. Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing tetap menolak untuk dieksekusi karena sejumlah alasan. Salah satunya, putusan yang digunakan Kejaksaan untuk mengeksekusi berbeda nomor registernya dengan yang telah diterima Sumita dari Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Sumita, Erick S Paat, kemarin mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan protes. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak dapat mengeksekusi kliennya dengan putusan yang keliru dan cacat hukum. Putusan yang digunakan untuk mengeksekusi bernomor 856K/Pid.Sus/2009.

Sumita, kata Erick,telah menerima surat resmi melalui pengadilan yang menyatakan perkaranya telah teregister dengan nomor 857/Panmud-pidsus/857/V2009/K. Makanya, ketika Kejari Jakarta Pusat melayangkan panggilan eksekusi, Erick mengatakan kliennya enggan untuk dieksekusi.

Erick melanjutkan, sebagaimana ketentuan Pasal 250 KUHAP, setelah menerima memori dan/atau kontra memori kasasi, pengadilan akan mencatatnya di buku register perkara. Kemudian, pengadilan mengirimkan berkas itu ke MA dan MA akan mengeluarkan surat bukti penerimaan yang tembusannya dikirim kepada para pihak.

Putusan yang digunakan untuk mengeksekusi Sumita, seharusnya teregister dengan nomor 857, bukan 856. “Jadi, untuk apa klien kami datang (untuk dieksekusi) karena itu bukan nomor perkaranya,” kata Erick, Senin (28/5). Apalagi, surat panggilan eksekusi diberikan dengan cara yang tidak sopan.

Erick menuturkan, surat panggilan itu dikirimkan dengan cara dilempar ke halaman seperti melempar koran. Selain itu, putusan bernomor 856K/Pid.Sus/2009 menggunakan bukti fiktif dalam pertimbangannya, yakni Surat Keputusan Menteri Keuangan No.501/MK.01/2001 tanggal 7 September 2001.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar berpendapat Sumita Tobing telah melanggar Surat Keputusan No.501/MK.01/2001 tanggal 7 September 2001. Sebab, yang berwenang menunjuk Ketua Panitia Lelang berdasarkan surat keputusan itu adalah Direktur Administrasi Keuangan.

Tags: