Beda Nomor Perkara, Eks Dirut TVRI Tolak Dieksekusi
Berita

Beda Nomor Perkara, Eks Dirut TVRI Tolak Dieksekusi

Bila eksekusi tetap dipaksakan, pengacara Sumita Tobing menganggap telah terjadi premanisme dalam penegakan hukum.

Nov
Bacaan 2 Menit

Untuk eksekusi Sumita, Andhi mengaku akan melakukan pengecekan mengenai nomor register perkara yang berbeda itu. “Ya nanti kami akan cek lagi. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta pusat saya pikir hanya terima (salinan putusan dari pengadilan),” tukasnya.

Sebelumnya, Sumita diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Februari 2009. Terhadap putusan bebas itu, penuntut umum memohonkan kasasi karena pengadilan negeri dianggap salah menerapkan hukum. Pada 6 Januari 2011, MA mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan pengadilan negeri.

Sumita dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, beranggotakan Muhammad Taufik dan Surya Jaya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sumita dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk Endro Utomo sebagai Ketua Panitia Lelang.

Tags: