Beda Nomor Perkara, Eks Dirut TVRI Tolak Dieksekusi
Berita

Beda Nomor Perkara, Eks Dirut TVRI Tolak Dieksekusi

Bila eksekusi tetap dipaksakan, pengacara Sumita Tobing menganggap telah terjadi premanisme dalam penegakan hukum.

Nov
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No.02/KEP.I.1/2002, Sumita telah membentuk panitia pelelangan dan penilai kewajaran harga pengadaan barang teknis dan umum Kantor Pusat TVRI yang dananya berasal dari APBN tahun 2002. “Tapi, SK (Menteri Keuangan No.501/MK.01/2001) itu tidak pernah ada,” ujar Erick.

Erick menganggap putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP. “Sesuai Pasal 197 KUHAP, pertimbangan hukum harus sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan, tapi ini bukan bukti. Di persidangan terungkap SK itu fiktif dan tidak berlaku”.

Oleh karenanya, Erick menyatakan putusan 856K/Pid.Sus/2009 itu cacat hukum karena dibuat berdasarkan bukti yang tidak benar. Putusan itu pun, sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi. Kejari Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat memaksakan eksekusi.

“Kalau (eksekusi) tetap dipaksakan, telah terjadi premanisme dalam penegakan hukum. Kalau mau menegakkan hukum, sesuai dengan aturan hukum. Tapi, kalau melanggar hukum, penegak hukum sudah melakukan premanisme dalam penegakan hukum. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” tutur Erick.

Dia menambahkan, MA tidak bisa seenaknya merevisi nomor register putusan. Hal itu sangat aneh karena MA sebelumnya sudah mengeluarkan surat bukti penerimaan yang tembusannya dikirimkan kepada para pihak. Perubahan nomor itu menunjukan kebobrokan MA yang bekerja tidak benar dan sesuka hati.

“Itu menyangkut soal kemerdekaan seseorang. Tidak bisa segampang itu. Kami juga tidak pernah diberitahukan soal (perubahan) itu,” tegasnya Erick. Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan eksekusi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andhi menuturkan, ketika putusan pengadilan dilaksanakan, Kejari Jakarta Pusat akan mengeluarkan surat perintah P48 dengan model blanko. Setelah itu, Kejari akan menunjuk tim jaksa eksekutor untuk selanjutnya pelaksanaan eksekusi dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi setempat.

Tags: