“Artinya ketika ada persoalan undang-undang digunakan untuk menghukum, bukan untuk memoderasi,” lanjut Novi.
Ia menilai kerangka hukum yang telah tersedia masih multitafsir dalam memperkenalkan sejumlah istilah. Dia memberi contoh tentang istilah moralitas. Menurutnya, dalam menerjemahkan arti moralitas dalam aturan yang ada, penegak hukum akan kesulitan karena pada dasarnya istilah ini mengandung banyak makna. Hal yang sama akan terjadi dengan istilah mengganggu ketertiban umum.
“Ini definisinya bisa menyebabkan multitafsir dan kontroversial,” ujar Novi.
Di tempat yng sama, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Itje Chodijah menyebutkan, dalam rangka menghadapi momentum Pemilu 2024 diperlukan upaya lebih untuk mengedukasi masyarakat lewat platform media sosial.
Menurut Itje, platform media sosial bisa berperan sebagai alat edukasi untuk masyarakat agar masyarakat mampu mencermati dan memilih antara informasi yang benar dan informasi yang salah. “Dalam jangka pendek yang akan paling ampuh mendidik masyarakat adalah media. Bukan hanya pidato-pidato oleh pihak-pihak yang resmi,” tutup Itje.