Bea Keluar Hasil Tambang Tertibkan Kegiatan Ekspor
Utama

Bea Keluar Hasil Tambang Tertibkan Kegiatan Ekspor

Tarif bea keluar bersifat flat bagi 65 jenis hasil tambang, yaitu 20 persen dari Harga Patokan Ekspor yang akan ditetapkan secara berkala.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit


Selain itu, peningkatan jumlah proposal perencanaan pembangungan smelter ini juga tidak lepas dari kebijakan pemerintah untuk menetapkan bea keluar bagi ekspor biji mineral sebesar 20 persen. Kebijakan ini pun dinilai sebagai salah satu alasan perusahaan tambang untuk membangun smelter.


Penetapan bea keluar ini, lanjut Sihite, tentunya akan memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Pasalnya, hal ini menuntut perusahaan tambang untuk tidak melakukan ekspor biji mineral. Melalui pengolahan dan pemurnian yang dilakukan di dalam negeri, akan menaikkan penerimaan negara puluhan kali lipat dari penerimaan hasil ekspor biji mineral. “Untuk biji nikel saja, kalau kita jual hasil olahan di dalam negeri makan penerimaan akan meningkat sebesar 19 kali lipat,” ungkapnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu (DJBC) Agung Kuswandono mengatakan, penetapan bea keluar dan adanya larangan ekspor bagi ekportir yang tidak memenuhi syarat akan dipantau terus dilapangan. “Kami akan memantau di lapangan,” katanya.


Agung menegaskan, pihak DJBC akan menjalankan PMK No. 75 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dengan sebaik-baiknya. Selain itu, DJBC akan terus melakukan komunikasi yang intens dengan Kementerian ESDM dan Kemendag untuk mengetahui secara akurat tentang aktivitas ekspor mineral di Indonesia. Selain itu, pihaknya akan mengawasi kegiatan ekspor biji mineral agar semua pelaku usaha dapat mematuhi semua kebijakan ini.


“Yang lebih terpenting lagi, kami akan melakukan pelayanan sebaik-baiknya kepada perusahaan tambang yang akan melakukan aktivitas ekspor,” tegasnya.

Tags: