Bea Keluar Hasil Tambang Tertibkan Kegiatan Ekspor
Utama

Bea Keluar Hasil Tambang Tertibkan Kegiatan Ekspor

Tarif bea keluar bersifat flat bagi 65 jenis hasil tambang, yaitu 20 persen dari Harga Patokan Ekspor yang akan ditetapkan secara berkala.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit


Terkait Permendag No. 29 Tahun 2012 yang diterbitkan beberapa waktu lalu oleh Kemendag, Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dedi Shaleh mengatakan, sudah ada lima perusahaan tambang yang mendapatkan Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Pertambangan). Tetapi jika lima perusahaan tersebut ingin mendapatkan izin ekspor pertambangan, mereka harus mendapatkan surat bukti ekspor tambang mineral dari Kementerian ESDM. Salah satu dari lima perusahaan itu adalah PT Antam Tbk. Sedangkan yang lainnya adalah perusahaa swasta.


“Surat bukti eskpor itu menerangkan volume mineral yang diekspor berapa, harganya berapa agar tidak jadi kebocoran serta data yang tidak sesuai lagi,” katanya di acara yang sama.


Hingga saat ini, sambung Bambang, sudah ada 10 perusahaan yang telah mengajukan pengurusan ET-Pertambangan di Kemendag. Sepuluh perusahaan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan masih berada dalam proses verifikasi di Kemendag.


Pembangunan Smelter


Sejak terbitnya Permen ESDM No. 7 Tahun 2012, sebanyak 126 perusahaan tambang telah menyerahkan proposal perencanaan pembangunan smelter ke Kementerian ESDM. Peningkatan jumlah perusahaan yang berniat untuk membangun smelter di Indonesia merupakan salah satu hal positif yang harus disambut baik.


Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, mengatakan sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mewajibkan setiap perusahaan tambang membangun smelter di Indonesia, hanya tujuh perusahaan yang telah memenuhi hal tersebut. Melihat pergerakan yang lamban dari para pengusaha pertambangan dan meningkatnya jumlah ekspor biji mineral hingga 4000 persen, akhirnya Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan pelarangan ekspor.


“Sebelumnya hanya ada 24 perusahaan yang mengajukan proposal pembangunan smelter tetapi sejak Permen ESDM No 7 terbit, hingga saat ini sudah meningkat jumlahnya menjadi 126 perusahaan,” kata Sihite.


Namun, ia menegaskan bahwa keseluruhan proposal tersebut akan dikaji ulang. Pasalnya, jika 126 proposal tersebut dikabulkan, maka akan terlalu banyak pembangunan smelter di Indonesia. Ia khawatir penyerahan proposal ini hanya dijadikan alat untuk dapat melakukan ekspor, sementara kesungguhannya dipertanyakan. “Kita kaji dulu seluruh proposal apakan mungkin dari 126 perusahaan tersebut, ada yang bergabung menjadi satu untuk membangun smelter,” imbuhnya.

Tags: