BCA Digugat Nasabah
Berita

BCA Digugat Nasabah

BCA dinilai memberikan saran fasilitas kredit yang menyesatkan perusahaan sehingga melayangkan gugatan. BCA menilai gugatan hanya upaya untuk menghindar kredit macet.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum PT Hastauto menyatakan bank seharusnya memberitahukan resiko itu. Sebab jika resiko diketahui lebih awal maka PT Hastauto tak mau menerima kredit. Tidak diberitahukannya resiko merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif  penggugat dan langgar kewajiban BCA sendiri.

 

PT Hastauto mengklaim menderita kerugian akibat kelebihan bayar bunga Rp180,724 juta. Perusahaan tersebut juga menuntut pembayaran ganti rugi immaterial Rp150 miliar. Selain itu, PT Hastauto meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit, akta jaminan fidusia No 09, akta jaminan fidusia No 10, akta pemberian hak tanggungan No 4/2009

 

Kredit Macet

BCA, dalam jawabannya menampik gugatan penggugat. BCA menggolongkan pinjaman penggugat sebagai kredit macet. BCA bahkan telah mensomasi pengggugat untuk melunasi utang sebesar Rp2,5 miliar. Namun bukannya membayar, penggugat justru melayangkan gugatan. Hal itu dianggap sebagai cara mengulur-ngulur waktu untuk eksekusi jaminan dan menghindar dari pembayaran utang.

 

BCA menilai penggugat tidak beritikad baik karena tidak menyelesaikan kewajiban atas fasilitas yang dinikmati. Padahal fasilitas kredit itu merupakan dana masyarakat. Tidak dibayarkannya kewajiban dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHperdata. Kredit macet itu juga memberi kontribusi dalam peningkatan kredit bermasalah (NPL).

 

Karena itu, BCA mengajukan gugatan balik pada penggugat. Dalam petitumnya, BCA menuntut pembayaran ganti rugi sebesat Rp1 miliar. Kerugian itu timbul akibat hilangnya pendapatan bunga selama perkara berlangsung. Selain itu, BCA menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp20 miliar.

 

Tags: