BCA Digugat Nasabah
Berita

BCA Digugat Nasabah

BCA dinilai memberikan saran fasilitas kredit yang menyesatkan perusahaan sehingga melayangkan gugatan. BCA menilai gugatan hanya upaya untuk menghindar kredit macet.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bank Central Asia. Foto: Sgp
Bank Central Asia. Foto: Sgp

PT Bank Central Asia Tbk digugat nasabah, PT Hastauto Gemilang Perkasa dan pemegang saham perusahaan bengkel mobil itu. BCA dinilai memberi saran pemberian kredit yang menyesatkan sehingga merugikan PT Hastauto. Kerugian timbul lantaran PT Hastauto harus membayar bunga dan pinjaman pokok berkali-kali lipat dari pinjaman semula. BCA dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas saran pemberian kredit itu.

 

Awal Februari lalu, melalui kuasa hukumnya Philip Jusuf & Rekan, PT Hastatuto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, persidangan telah memasuki tahap pembuktian.

 

Ceritanya, bermula ketika perubahan status dari CV Hastauto menjadi PT Hastauto. Pemegang saham kemudian membuka rekening perseroan di BCA. Awal November 2008, BCA menawarkan kredit modal kerja sebesar Rp2,5 miliar pada PT Hastauto. Ketika itu, PT Hastauto masih terikat dengan perjanjian kredit dengan PT BRI (Persero) sebesar Rp1,5 miliar. Pinjaman pada BRI itu diambil ketika perusahaan masih bernama CV Hastauto dengan jaminan tanah bersertifikat hak milik No 68/Cibubur.

 

Dengan kondisi itu, BCA menyarankan sebagian besar kredit dari BCA digunakan untuk melunasi kredit dari BRI. PT Hastauto menyetujui usulan itu. Perjanjian kredit dengan BCA pun direalisasikan pada 22 Desember 2008. Sesuai perjanjian kredit, BCA mengucurkan kredit Rp2,5 miliar dengan bunga 14 persen per tahun. Sebagai jaminan ditandatangani akta jaminan fidusia dimana PT Hastauto menyerahkan persediaan barang berupa suku cadang kendaraan mobil.

 

Mulanya, pembayaran kredit berjalan lancar. Terhitung sejak kredit dikucurkan hingga akhir Oktober 2009 PT Hastauto membayar bunga Rp278,291 juta. Awal November 2009, kondisi perusahaan menurun. PT Hastauto baru merasakan bahwa kredit BCA merugikan karena perusahaan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kredit sebesar Rp1,020 miliar.

 

Dalam gugatan diterangkan dengan bunga 14 persen per tahun dibandingkan dengan fasilitas kredit yang diterima maka jumlah pembayaran bunga meningkat menjadi 34,31 persen per tahun. Sedangkan kewajiban pembayaran utang pokok juga meningkat sebesar 245,09 persen dari jumlah fasilitas kredit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: