BCA Digugat Nasabah
Berita

BCA Digugat Nasabah

BCA dinilai memberikan saran fasilitas kredit yang menyesatkan perusahaan sehingga melayangkan gugatan. BCA menilai gugatan hanya upaya untuk menghindar kredit macet.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bank Central Asia. Foto: Sgp
Bank Central Asia. Foto: Sgp

PT Bank Central Asia Tbk digugat nasabah, PT Hastauto Gemilang Perkasa dan pemegang saham perusahaan bengkel mobil itu. BCA dinilai memberi saran pemberian kredit yang menyesatkan sehingga merugikan PT Hastauto. Kerugian timbul lantaran PT Hastauto harus membayar bunga dan pinjaman pokok berkali-kali lipat dari pinjaman semula. BCA dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas saran pemberian kredit itu.

 

Awal Februari lalu, melalui kuasa hukumnya Philip Jusuf & Rekan, PT Hastatuto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, persidangan telah memasuki tahap pembuktian.

 

Ceritanya, bermula ketika perubahan status dari CV Hastauto menjadi PT Hastauto. Pemegang saham kemudian membuka rekening perseroan di BCA. Awal November 2008, BCA menawarkan kredit modal kerja sebesar Rp2,5 miliar pada PT Hastauto. Ketika itu, PT Hastauto masih terikat dengan perjanjian kredit dengan PT BRI (Persero) sebesar Rp1,5 miliar. Pinjaman pada BRI itu diambil ketika perusahaan masih bernama CV Hastauto dengan jaminan tanah bersertifikat hak milik No 68/Cibubur.

 

Dengan kondisi itu, BCA menyarankan sebagian besar kredit dari BCA digunakan untuk melunasi kredit dari BRI. PT Hastauto menyetujui usulan itu. Perjanjian kredit dengan BCA pun direalisasikan pada 22 Desember 2008. Sesuai perjanjian kredit, BCA mengucurkan kredit Rp2,5 miliar dengan bunga 14 persen per tahun. Sebagai jaminan ditandatangani akta jaminan fidusia dimana PT Hastauto menyerahkan persediaan barang berupa suku cadang kendaraan mobil.

 

Mulanya, pembayaran kredit berjalan lancar. Terhitung sejak kredit dikucurkan hingga akhir Oktober 2009 PT Hastauto membayar bunga Rp278,291 juta. Awal November 2009, kondisi perusahaan menurun. PT Hastauto baru merasakan bahwa kredit BCA merugikan karena perusahaan hanya bisa memanfaatkan fasilitas kredit sebesar Rp1,020 miliar.

 

Dalam gugatan diterangkan dengan bunga 14 persen per tahun dibandingkan dengan fasilitas kredit yang diterima maka jumlah pembayaran bunga meningkat menjadi 34,31 persen per tahun. Sedangkan kewajiban pembayaran utang pokok juga meningkat sebesar 245,09 persen dari jumlah fasilitas kredit.

 

Kuasa hukum PT Hastauto menyatakan bank seharusnya memberitahukan resiko itu. Sebab jika resiko diketahui lebih awal maka PT Hastauto tak mau menerima kredit. Tidak diberitahukannya resiko merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif  penggugat dan langgar kewajiban BCA sendiri.

 

PT Hastauto mengklaim menderita kerugian akibat kelebihan bayar bunga Rp180,724 juta. Perusahaan tersebut juga menuntut pembayaran ganti rugi immaterial Rp150 miliar. Selain itu, PT Hastauto meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit, akta jaminan fidusia No 09, akta jaminan fidusia No 10, akta pemberian hak tanggungan No 4/2009

 

Kredit Macet

BCA, dalam jawabannya menampik gugatan penggugat. BCA menggolongkan pinjaman penggugat sebagai kredit macet. BCA bahkan telah mensomasi pengggugat untuk melunasi utang sebesar Rp2,5 miliar. Namun bukannya membayar, penggugat justru melayangkan gugatan. Hal itu dianggap sebagai cara mengulur-ngulur waktu untuk eksekusi jaminan dan menghindar dari pembayaran utang.

 

BCA menilai penggugat tidak beritikad baik karena tidak menyelesaikan kewajiban atas fasilitas yang dinikmati. Padahal fasilitas kredit itu merupakan dana masyarakat. Tidak dibayarkannya kewajiban dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHperdata. Kredit macet itu juga memberi kontribusi dalam peningkatan kredit bermasalah (NPL).

 

Karena itu, BCA mengajukan gugatan balik pada penggugat. Dalam petitumnya, BCA menuntut pembayaran ganti rugi sebesat Rp1 miliar. Kerugian itu timbul akibat hilangnya pendapatan bunga selama perkara berlangsung. Selain itu, BCA menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp20 miliar.

 

Tags: