Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli
Utama

Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Karena itu pernyataan petersangkaan FY (Fredrich Yunadi) merupakan pembumihangusan advokat adalah pernyataan lebay dan ge-er, tinglah laku FY sebagai advokat seperti dilakukan dalam membela SN tidak mewakili tingkah laku seluruh advokat Indonesia. Karena itu, kasus FY adalah kasus individual," ujar Fickar kepada Hukumonline, Senin (15/1/2018).

 

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Penasihat Peradi versi Luhut Pangaribuan ini mengakui Pasal 16 UU Advokat ada penekanan seorang advokat mempunyai hak imunitas. "Tekanannya pada melakukan pembelaan dengan itikad baik, kebebasan advokat mengeluarkan pendapat, bukan melakukan manipulasi agar klien tidak dipanggil, tidak diperiksa, atau tidak ditahan. FY itu kalau zaman dulu namanya Pokrol Bambu," jelasnya.

 

Juri Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan mengenai batasan hak imunitas advokat sesuai tafsir putusan MK terkait pengujian Pasal 16 UU Advokat. "Saya harus baca putusannya dulu," singkat Fajar.

 

Sementara itu pihak KPK, sejak jum’at (12/1) kemarin, belum memberi tanggapan mengenai hal ini. Hukumonline telah mencoba menghubungi dua komisioner, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan juga Laode M. Syarif serta Juru Bicara Febri Diansyah. Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun yang memberikan tanggapan.  

Tags:

Berita Terkait