Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli
Utama

Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Hak perlindungan atau imunitas bagi profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perdebatan publik. Hal ini tak lain disebabkan setelah mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap menghalangi proses penyidikan mantan kliennya itu di kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

 

Baik pengacaranya maupun Fredrich sendiri menganggap apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. "Ini adalah pekerjaan yang ingin ‘menghabisi’ profesi advokat," kata Frederich ketika keluar dari kantor KPK dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan, Sabtu (13/1/2018). Baca Juga: Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

 

Dia beralasan profesi advokat ketika menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat dituntut secara perdata maupun fungsinya sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 16. Hal itu, kata Frederich, diperkuat dengan adanya putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 terkait pengujian Pasal 16 UU Advokat. Namun pendapat Frederich ini ditentang beberapa kalangan.

 

Salah satunya, Direktur Pusat Pengkajian dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono Bayu. Dia mengakui putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.

 

Sebelumnya, Pasal 16 UU Advokat menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Namun, pasca terbitnya putusan MK tersebut dinyatakan advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam rangka kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan.

 

Selengkapnya amar putusan MK itu berbunyi “Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.”

 

Menurut Bayu, hak imunitas advokat itu sebagai hak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, sebenarnya tetap memiliki batasan. “Batasan yang dimaksud adalah hak imunitas akan tetap melekat sepanjang dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan dengan itikad baik," ujar Bayu kepada Hukumonline.

 

Bayu menjelaskan, pengertian itikad baik sendiri tetap merujuk Penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum.

 

Dengan begitu menurutnya, hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jadi, kata dia, jika terbukti ketika membela kepentingan klien menggunakan cara-cara yang tidak menunjukkan itikad baik, kode etik. Apalagi, cara-cara yang melanggar hukum tentu hak imunitas ini tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya. "Jika kemudian melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hak imunitas tidak berlaku dan advokat tetap dapat dituntut secara pidana atau perdata," imbuhnya. Baca Juga: Fredrich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

 

Hal senada disampaikan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dia  menganggap semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, prinsipnya tidak ada satupun pihak yang kebal hukum termasuk advokat.

 

Hak imunitas, kata Fickar, dimiliki profesi advokat, tetapi juga memiliki batasan tertentu. Advokat berhak menangani berbagai jenis perkara, seperti perdata, pidana termasuk korupsi demi kepentingan pembelaan kliennya baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

 

Bentuk pembelaan yang dimaksud berupa pendampingan atau tindakan lain seperti surat menyurat, mengajukan praperadilan, mengajukan upaya hukum untuk tujuan agar kliennya diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

Namun, tindakan memesan rumah sakit sebelum terjadinya kecelakaan seperti yang disangkakan KPK bukanlah bagian dari pembelaan. Begitupula dengan kecelakaan yang menimpa Novanto diduga sarat dengan rekayasa, termasuk pernyataan Fredrich ketika membela Novanto yang dianggap berlebihan.

 

"Karena itu pernyataan petersangkaan FY (Fredrich Yunadi) merupakan pembumihangusan advokat adalah pernyataan lebay dan ge-er, tinglah laku FY sebagai advokat seperti dilakukan dalam membela SN tidak mewakili tingkah laku seluruh advokat Indonesia. Karena itu, kasus FY adalah kasus individual," ujar Fickar kepada Hukumonline, Senin (15/1/2018).

 

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Penasihat Peradi versi Luhut Pangaribuan ini mengakui Pasal 16 UU Advokat ada penekanan seorang advokat mempunyai hak imunitas. "Tekanannya pada melakukan pembelaan dengan itikad baik, kebebasan advokat mengeluarkan pendapat, bukan melakukan manipulasi agar klien tidak dipanggil, tidak diperiksa, atau tidak ditahan. FY itu kalau zaman dulu namanya Pokrol Bambu," jelasnya.

 

Juri Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskan mengenai batasan hak imunitas advokat sesuai tafsir putusan MK terkait pengujian Pasal 16 UU Advokat. "Saya harus baca putusannya dulu," singkat Fajar.

 

Sementara itu pihak KPK, sejak jum’at (12/1) kemarin, belum memberi tanggapan mengenai hal ini. Hukumonline telah mencoba menghubungi dua komisioner, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan juga Laode M. Syarif serta Juru Bicara Febri Diansyah. Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun yang memberikan tanggapan.  

Tags:

Berita Terkait