Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli
Utama

Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Bayu menjelaskan, pengertian itikad baik sendiri tetap merujuk Penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum.

 

Dengan begitu menurutnya, hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jadi, kata dia, jika terbukti ketika membela kepentingan klien menggunakan cara-cara yang tidak menunjukkan itikad baik, kode etik. Apalagi, cara-cara yang melanggar hukum tentu hak imunitas ini tidak berlaku atau gugur dengan sendirinya. "Jika kemudian melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hak imunitas tidak berlaku dan advokat tetap dapat dituntut secara pidana atau perdata," imbuhnya. Baca Juga: Fredrich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

 

Hal senada disampaikan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dia  menganggap semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, prinsipnya tidak ada satupun pihak yang kebal hukum termasuk advokat.

 

Hak imunitas, kata Fickar, dimiliki profesi advokat, tetapi juga memiliki batasan tertentu. Advokat berhak menangani berbagai jenis perkara, seperti perdata, pidana termasuk korupsi demi kepentingan pembelaan kliennya baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

 

Bentuk pembelaan yang dimaksud berupa pendampingan atau tindakan lain seperti surat menyurat, mengajukan praperadilan, mengajukan upaya hukum untuk tujuan agar kliennya diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

 

Namun, tindakan memesan rumah sakit sebelum terjadinya kecelakaan seperti yang disangkakan KPK bukanlah bagian dari pembelaan. Begitupula dengan kecelakaan yang menimpa Novanto diduga sarat dengan rekayasa, termasuk pernyataan Fredrich ketika membela Novanto yang dianggap berlebihan.

Tags:

Berita Terkait