Bappenas Siapkan Regulasi Lebih Ramah Investor
Berita

Bappenas Siapkan Regulasi Lebih Ramah Investor

Stagnasi pembangunan infrastruktur memacu Bappenas mengemas penawaran proyek kepada swasta dengan paket yang lebih menarik. Dari pendirian Pusat Kerjasama hingga regulasi yang ramah investor.

Lay
Bacaan 2 Menit
Bappenas Siapkan Regulasi Lebih Ramah Investor
Hukumonline

 

Dalam penyusunannya, Bappenas juga berkordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian , dan Komite Percepatan Pembanguna Infrastruktur. Tak lupa digandeng pula pemerintah daerah dari pelbagai provinsi untuk menentukan proyek infrastruktur yang perlu diprioritaskan dan ditawarkan kerjasamanya ke swasta.

 

Kategori Proyek

Paskah menguraikan, terdapat tiga kategori proyek yang tercantum dalam daftar proyek tersebut. Yaitu proyek prioritas, proyek potensial, dan proyek siap ditawarkan sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (2) Permeneg PPN/Kepala BPN No. 3/2009.

 

Pembagian kategori berdasarkan tingkat kesiapan proyek untuk ditawarkan ke investor dan pengembang. Proses perencanaan proyek harus disusun berdasarkan sistem pembangunan nasional sesuai kerangka regulasi dan pendanaan. Dari hasil seleksi Bappenas, delapan proyek senilai AS$4,5 milyar masuk dalam kategori proyek siap ditawarkan. Kriterianya, proyek-proyek tersebut telah dilengkapi dengan dokumen lelang, feasibility study, dan dukungan pemerintah berupa izin prinsip atau jaminan (government guarantee) siap diberikan segera bila diperlukan. Delapan proyek itu sudah siap launching, sudah ada peminatnya, ungkap Paskah dengan mantap.

 

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian Negara PPN/Bappenas Bastary Pandji Indra menambahkan tender atas delapan proyek itu dilakukan tahun ini. Paling cepat dimulai pada Juni 2009.

 

Paskah melanjutkan, proyek yang masuk kategori proyek prioritas umumnya masih memerlukan kelengkapan dokumen lelang dan dokumen pemerintah. Sementara proyek yang dikategorikan proyek potensial berarti perlu ditingkatkan menjadi proyek prioritas dan kemudian menjadi proyek siap ditawarkan.

 

Bastary menghitung terdapat 18 proyek senilai 3 Milyar USD yang masuk kategori proyek prioritas dan 61 proyek senilai 26,5 Milyar USD yang dikategorikan proyek potensial. Delapan puluh tujuh proyek yang ditawarkan hari ini, ujarnya lagi.

 

Bappenas juga mendirikan Pusat Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PKPS) untuk memutakhirkan data dan informasi Public Private Partnership (PPP), peningkatan kapasitas, dan membuat standard-standard tertentu. PKPS berada di bawah Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta – Kemeneg PPN/BPN. Bastary menyakinkan,proyek-proyek dalam buku PPP akan kita lihat (perkembangannya-red) dari tiga tahun pertama, ujarnya.

 

Regulasi

Dalam rangka membuat regulasi yang ramah-investor, Paskah meneken Permeneg PPN/Kepala Bappenas No. 3/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2009.

 

Pasal 4 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa jenis infrastruktur yang dimuat dalam Daftar Rencana Proyek Kerjasama antara lain infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur pengairan, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi, dan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Namun itu masih belum cukup bila Undang-undang yang terkait tak ‘seramah' aturan pelaksanaannya. Menurut Paskah, dalam rangka menyukseskan proyek-proyek pembangunan infrastruktur kali ini, sejumlah kelemahan Undang-undang sudah dibahas dengan DPR. Ia meyakini saay ini sejumlah peraturan perundang-undangan sudah ramah-investor. Nanti kita kembangkan apa saja yang selama ini jadi monopoli kita usulkan diprivatkan saja, cetusnya.

 

Upaya menggenjot regulasi agar lebih ramah-investor bukan tanpa alasan. Dia menekankan masalah yang sering terjadi adalah terdapat proyek-proyek yang harusnya dikerjakan oleh pemda. Tapi terhambat pendanaan. Kalau itu didanai pusat, itu menyalahi karena harus dari APBD atau Dana Alokasi Khusus, ujarnya.

 

Paskah tak tinggal diam.  Dia mengharapkan stimulus fiskal dapat masuk ke proyek-proyek tersebut. Bappenas pun berkordinasi dengan BPK mengenai masalah pendanaan proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Saya dapat informasi, mereka bilang tidak masalah tapi konfirmasi tertulis sampai sekarang tidak ada,  Paskah mengungkapkan.

 

Bagaimanapun program pembangunan infrastruktur nasional harus cepat terealisasikan. Agar proyek-proyek yang siap dijalankan mendapat prioritas alokasi pendanaan maka harus diusulkan ke DPR.

 

Paskah sendiri telah berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum agar pengalihan dana yang bercokol di program yang tidak berjalan dapat dialokasikan ke program lain yang sudah siap. Menurut Paskah,yang penting pelaksanaan proyek-proyek tersebut bersinergi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009.

 

Ketua Komite Tetap Telekomunikasi Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie menyatakan swasta akan tertarik bila ada kesempatan dan kepastian hukum yang jelas. Kepastian hukum yang dimaksud Presdir Bakrie Telecom ini meliputi tidak adanya tumpang tindih peraturan pusat dengan daerah, tidak adanya tumpang tindih peraturan antar instansi. Yang penting adalah kepastian hukum dan upaya pemerintah, Anindya menegaskan (25/03).

 

Selain itu, dia menilai, perlu diatur regulasi yang menyangkut pembebasan tanah, pengaturan pendanaan (financial arrangement), dan proses lelang (bidding). Regulasinya tentu berbeda-beda

Krisis finansial global tidak menyurutkan tekad pemerintah terus menggalakkan pembangunan nasional. Padahal likuiditas mengering dimana-mana. Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta tak sungkan mengakui, Rabu (25/03) kemarin. "Krisis finansial global menyebabkan persaingan untuk mendapatkan dana bagi pembiayaan proyek-proyek jangka panjang," ujarnya.

 

Meski Paskah mengakui indikasi kurang cerah tersebut, Bappenas tetap bersemangat menggenjot percepatan pembanguan infrastruktur nasional. Bappenas, ungkap Paskah, memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur 2010-2014 mencapai Rp1.429 triliun. Masalahnya, terdapat celah pembiayaan (financing gap) sebesar Rp978 triliun. "Diharapkan bisa dibiayai dari public private partnership, CSR, dan partisipasi masyarakat," himbau Paskah.  

 

Model pemberian informasi sejenis sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya Pemerintah telah menggelar Infrastructure Summit pada 2006 dan 2007 silam. Sayang, hasilnya terbilang minim. Dari 99 proyek yang disepakati, hanya satu yang jalan. Paskah tak menyebut nama satu-satunya proyek yang jalan tersebut.

 

Kini, Bappenas coba mengubah pola kerjasama pemerintah dan swasta melalui penawaran program yang lebih menarik. Paskah berjanji membuat regulasi yang lebih friendly. Dari sisi pendanaan juga disiapkan support dari Pemerintah untuk beberapa proyek infrastruktur berupa funding.

 

Setelah berdiskusi di beberapa forum regional, Bappenas meluncurkan buku Public Private Partnership di Jakarta, Rabu (25/03). Buku tersebut berisikan daftar proyek yang ditawarkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur sesuai RPJM 2010-2014. Selain itu, informasi dan data-data pendukung yang akurat mengenai proyek juga disajikan dengan ringkas namun komprehensif.

Tags: