Ketua Komite Tetap Telekomunikasi Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie menyatakan swasta akan tertarik bila ada kesempatan dan kepastian hukum yang jelas. Kepastian hukum yang dimaksud Presdir Bakrie Telecom ini meliputi tidak adanya tumpang tindih peraturan pusat dengan daerah, tidak adanya tumpang tindih peraturan antar instansi. Yang penting adalah kepastian hukum dan upaya pemerintah, Anindya menegaskan (25/03).
Selain itu, dia menilai, perlu diatur regulasi yang menyangkut pembebasan tanah, pengaturan pendanaan (financial arrangement), dan proses lelang (bidding). Regulasinya tentu berbeda-beda