Bappenas Siapkan Regulasi Lebih Ramah Investor
Berita

Bappenas Siapkan Regulasi Lebih Ramah Investor

Stagnasi pembangunan infrastruktur memacu Bappenas mengemas penawaran proyek kepada swasta dengan paket yang lebih menarik. Dari pendirian Pusat Kerjasama hingga regulasi yang ramah investor.

Lay
Bacaan 2 Menit

 

Regulasi

Dalam rangka membuat regulasi yang ramah-investor, Paskah meneken Permeneg PPN/Kepala Bappenas No. 3/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2009.

 

Pasal 4 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa jenis infrastruktur yang dimuat dalam Daftar Rencana Proyek Kerjasama antara lain infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan, infrastruktur pengairan, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi, dan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Namun itu masih belum cukup bila Undang-undang yang terkait tak ‘seramah' aturan pelaksanaannya. Menurut Paskah, dalam rangka menyukseskan proyek-proyek pembangunan infrastruktur kali ini, sejumlah kelemahan Undang-undang sudah dibahas dengan DPR. Ia meyakini saay ini sejumlah peraturan perundang-undangan sudah ramah-investor. Nanti kita kembangkan apa saja yang selama ini jadi monopoli kita usulkan diprivatkan saja, cetusnya.

 

Upaya menggenjot regulasi agar lebih ramah-investor bukan tanpa alasan. Dia menekankan masalah yang sering terjadi adalah terdapat proyek-proyek yang harusnya dikerjakan oleh pemda. Tapi terhambat pendanaan. Kalau itu didanai pusat, itu menyalahi karena harus dari APBD atau Dana Alokasi Khusus, ujarnya.

 

Paskah tak tinggal diam.  Dia mengharapkan stimulus fiskal dapat masuk ke proyek-proyek tersebut. Bappenas pun berkordinasi dengan BPK mengenai masalah pendanaan proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Saya dapat informasi, mereka bilang tidak masalah tapi konfirmasi tertulis sampai sekarang tidak ada,  Paskah mengungkapkan.

 

Bagaimanapun program pembangunan infrastruktur nasional harus cepat terealisasikan. Agar proyek-proyek yang siap dijalankan mendapat prioritas alokasi pendanaan maka harus diusulkan ke DPR.

 

Paskah sendiri telah berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum agar pengalihan dana yang bercokol di program yang tidak berjalan dapat dialokasikan ke program lain yang sudah siap. Menurut Paskah,yang penting pelaksanaan proyek-proyek tersebut bersinergi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009.

Tags: