Dalam sistem civil law, yang selama ini precedent dianggap tidak penting, saat ini telah terjadi pergeseran. Di negara-negara yang menerapkan sistem ini, putusan hakim yang telah ada mulai dipatuhi dan diikuti oleh hakim-hakim lainnya. Sementara sistem common law, yang selama ini dianggap selalu berdasarkan precedent, malah mulai membatasi precedent.
Bahkan menurut Pompe, di Indonesia sebelum tahun empat puluhan, sistem precedent telah diterapkan. Putusan hakim sebelumnya diikuti oleh hakim-hakim yang lain. Ini bisa dilihat dari putusan-putusan hakim hakim pada masa itu yang tersusun rapi dengan indeks. Misalnya di perpustakaan Leiden Belanda, ada sekitar 150 putusan kepailitan dari masa itu yang dilengkapi dengan indeks dan referensi silang lainnya.
Pembicara lain, ahli hukum Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa putusan yang konsisten bisa dicapai dengan kemahiran melakukan penelusuran pada sumber-sumber hukum, baik formil maupun materil. "Saat ini kesulitan melakukan penelusuran adalah karena amburadulnya dokumentasi bahan-bahan hukum, baik bahan primer maupun bahan hukum sekunder," ujar Soetandyo.
Karena itu, hakim dalam membuat putusan hanya menggunakan bahan-bahan hukum berdasarkan ingatan dan pengalaman. Karena ingatan dan pengalaman hakim yang satu berbeda dengan yang lain, amar-amar putusan mereka akan lebih bernuansa personal dari pada bernuansa institusional yang akan relatif konsisten.
Pertimbangan hukumnya jelas
Yang menarik, salah satu peserta diskusi, Arsul Sani, salah seorang pendiri Karim Sani Law Firm, berpendapat bahwa konsistensi putusan MA adalah sesuatu yang masih sangat jauh untuk dicapai.
Sementara, yang penting bagi praktisi hukum adalah setiap putusan MA--walau berbeda dengan putusan MA yang lain--dalam pertimbangan hukumnya memuat argumentasi hukum yang jelas, runtut, dan komprehensif.
Sani menilai, saat ini putusan MA tidak cukup menguraikan dengan jelas alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum. "Yang kita lihat sekarang misalnya putusan MA hanya mengatakan, 'menimbang bahwa permohonan kasasi dari pemohon kasasi tidak dibenarkan karena judex facti tidak melanggar hukum', nah MA tidak menerangkan secara argumentatif di mana letak tidak melanggar hukumnya itu.