Banyak Penyebab Putusan MA Tidak Konsisten
Berita

Banyak Penyebab Putusan MA Tidak Konsisten

Ada berbagai penyebab tidak konsistennya putusan yang dikeluarkan oleh MA. Mulai dari tidak adanya sistem kamar di MA, buruknya dokumentasi putusan, perbedaan penafsiran hukum oleh hakim, sampai "mitos" mengenai sistem hukum civil law dan Anglo Saxon.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Banyak Penyebab Putusan MA Tidak Konsisten
Hukumonline

Demikian benang merah dari diskusi "Konsistensi MA dalam Memutus perkara" yang dilakukan dalam rangka peluncuran jurnal Dictum oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) di Jakarta.

Johanes Johansyah, mantan hakim agung, mengemukakan bahwa secara administrasi, Mahkamah Agung (MA) belum sanggup menata agar perkara-perkara yang serupa jatuh pada majelis yang sama. Pasalnya, dalam MA belum ada sistem kamar. Misalnya, kamar pidana, perdata, militer, TUN  dan Agama.

"Seluruh hakim yang terdiri dari hakim empat badan peradilan--yaitu pidana, perdata, TUN, militer dan agama--membuat putusan untuk berbagai perkara (diluar bidangnya), sehingga putusan berbeda-beda," ujar Johansyah.

Perbedaan penafsiran hukum antar satu hakim dengan hakim lainnya juga membuat timbulnya putusan yang berbeda-beda. Johansyah menunjukkan betapa mantan hakim agung Asikin Kusumah Atmadja dan Indroharto selalu bertentangan  putusannya dalam masalah merk karena adanya perbedaan penafsiran hukum.  "Sampai akhirnya ketua MA saat itu, Ali Said, harus memilih salah satu mana yang digunakan," kata Johansyah.

Namun, Johansyah juga berpendapat bahwa putusan yang tidak konsisten bukan merupakan kesalahan MA, melainkan sistem hukumnya yang harus diubah. Yaitu, dari civil law menjadi common law, jika ingin putusan peradilan konsisten.

Inkosistensi putusan

Sebastian Pompe, pengamat hukum Indonesia yang juga pernah menulis tesis mengenai MA, meragukan apakah masalah inkostensi putusan ini merupakan masalah dari sistem hukum yang digunakan atau hanya masalah administrasi peradilan semata.

Dengan telah terjadinya pergeseran dalam sistem civil law maupun common law saat ini, tudingan bahwa perbedaan sistem yang menyebabkan terjadinya inkonsistensi putusan menjadi kurang relevan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: