Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings
Utama

Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings

KPPU mulai melakukan pemeriksaan lanjutan kasus Temasek Holding. Anehnya, Indosat tidak masuk dalam daftar pihak terlapor.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kalau dilihat konstelasi kepemilikan STT Holdings melalui anak perusahaanya ICL (Indonesia Communications Limited), mereka bukan merupakan pemegang saham tunggal. Ada beberapa perusahaan termasuk dua pemegang saham penting yang tidak boleh kita lupakan yakni, pemerintah dan publik. Nah, publiknya ini tentunya tunduk kepada ketentuan pasar modal yang ketat. Sementara itu, pemerintah sebagai pemegang saham seri A di Indosat, juga punya keistimewaan-keistimewaan tersendiri di situ, urai pengacara dari Ignatius Andy Law Office ini.

 

Lulusan Universitas Khatolik Parahyangan Bandung ini khawatir, jika kasus semacam ini sering terjadi, maka suasana kondusif agar investor asing mau masuk ke Indonesia dapat terganggu. Bukankah itu yang menjadi problema utama kita? Uang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri itu kebanyakan hot money, yaitu masuk ke pasar modal. Tetapi untuk sektor riil, dimana orang masuk untuk benar-benar berusaha, itu relatif sedikit, dan itu sangat berbahaya, katanya

 

Menurut Ignatiusi, investor asing yang mempunyai kegiatan usaha yang riil itu seharusnya di tunjang oleh program pemerintah, seperti menciptakan suasana yang kondusif. Namun yang jelas, sampai dengan saat ini, kata dia, STT belum mau melepas kepemilikan sahamnya di Indosat.

 

Mengenai jawaban yang cenderung hati-hati yang dikeluhkan oleh tim pemeriksa di KPPU, Ignatius mengatakan itu sudah menjadi hak kliennya. Kalau kita menjawabnya terlalu lama, itu adalah hak kita dong, tidak hanya di KPPU saja, cetusnya.

Tags: