Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings
Utama

Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings

KPPU mulai melakukan pemeriksaan lanjutan kasus Temasek Holding. Anehnya, Indosat tidak masuk dalam daftar pihak terlapor.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kalau toh terbukti belum tentu mereka (Temasek, red) harus melepas sahamnya di Indosat. Jadi, masih tergantung pada the nature of damage yang diakibatkan sebagai suatu konsekuensi dari cross ownership itu, ujar lulusan Fakultas Ekonomi Pertanian dari Universitas Hasanuddin ini.

 

Dia manambahkan, pengaruh dari kepemilikan silang itu tidak sesimpel yang dibayangkan. Kalau pendapat saya pribadi, diluar tim pemeriksa, saya melihatnya lebih luas. Tidak membatasi perpektif, jika ada cross ownership maka harus dilepas. Namun, lebih kepada the nature of competition dan the nature of damage yang diakibatkan kalau memang terjadi damage, katanya.

 

Karena itu, Nawir mengatakan pihaknya masih perlu melakukan kajian yang lebih mendalam untuk mempelajari kepemilikan silang itu.

 

Nawir juga sempat mengatakan kalau Indosat tidak dijadikan sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Menurutnya, posisi Indosat ditempatkan hanya sebagai saksi.  Sayangnya, Nawir tidak mau menjelaskan alasan kenapa Indosat tidak dijadikan sebagai terlapor. Lagi-lagi kalau saya ungkap ini, arah penyelidikannya akan makin terbuka dan ketahuan oleh Singapura, imbuhnya.

 

Tidak masuknya Indosat dalam daftar terlapor cukup mengganggetkan. Pasalnya, banyak kalangan yang mengatakan kalau selama ini manajemen Indosat banyak diintervensi oleh Temasek Holdings, termasuk mengenai pengaturan tarif telepon. Sementara Telkomsel masuk dalam daftar pihak terlapor dalam konstruksi posisi dominan, bukan pelanggaran terhadap Pasal 27.

 

STT Menyangkal

Sementara itu, kuasa hukum STT Holdings dan STT Communications Ignatius Andy, menyangkal kalau kliennya telah melanggar aturan tentang kepemilikan silang. Dia bahkan meyakinkan tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang telah dilanggar oleh kliennya.

 

Dia menegaskan, STT Holdings dan STT Communications adalah dua perusahaan independen, yang tidak punya pengaruh apapun terhadap kegiatan di Indosat, termasuk dalam menetapkan tarif telepon seluler di Indonesia. 

Tags: