Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings
Utama

Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings

KPPU mulai melakukan pemeriksaan lanjutan kasus Temasek Holding. Anehnya, Indosat tidak masuk dalam daftar pihak terlapor.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Nawir menceritakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama lebih dari 4 jam itu, wakil dari ketiga perusahaan itu cenderung menjawab pertanyaan ekstra hati-hati. Akibatnya, kata dia, hal ini memperlambat pemeriksaan yang harusnya selesai dalam satu jam. Susah pemeriksaan kalau modelnya seperti itu, keluh Nawir.

 

Nawir menjelaskan, inti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU masih berkutat soal pelanggaran tehadap cross ownership (kepemilikan silang) yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sayangnya, karena sudah menyangkut substansi perkara, Nawir enggan menjelaskan lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan. Alasannya, dilarang oleh UU. Kalau saya bicara sekarang arahnya langsung ditangkap oleh Singapura. Jadi, sabar dululah, imbuhnya.

 

 

UU Nomor 5 Tahun 1999

Pasal 27

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

 

Yang jelas kata Nawir, dalam pemeriksaan itu, tim pemeriksa tidak membicarakan mengenai nominal kepemilikan saham ketiga perusahaan tersebut di Indosat. Sebab, lanjut dia, esensi dari kepemilikan silang itu bukan pada besarnya saham yang dimiliki, tapi pengaruh yang ditimbulkan. Lagi-lagi, soal pengaruh ini, Nawir juga belum mau berkomentar banyak.

 

Nawir menambahkan, tim juga belum sampai pada pembuktian mengenai dugaan pengaturan tarif yang dilakukan oleh Indosat dan Telkomsel.

 

Tidak harus Melepas Sahamnya

Berbeda dengan pernyataan Ketua KPPU Mohammad Iqbal yang mengatakan Temasek Holdings harus melepas salah satu sahamnya di Indosat atau Telkomsel jika terbukti melanggar pasal 27, Nawir justru mengatakan sebaliknya.

 

Dia mengatakan konsekuensi dari pelanggaran Pasal 27, tidak mengharuskan bagi terlapor untuk melepaskan sahamnya. Putusan untuk melepaskan saham itu, kata dia, hanya salah satu opsi dari sekian banyak sanksi yang bisa diterapkan KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags: