Aturan Sistem dan Transaksi Elektronik Masuki Tahap Akhir, Bagaimana Isinya?
Utama

Aturan Sistem dan Transaksi Elektronik Masuki Tahap Akhir, Bagaimana Isinya?

Dari kewajiban penempatan data center di dalam negeri hingga pencabutan akses diatur dalam regulasi ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia membandingkan dengan beberapa negara lain yang sudah lebih siap dari sisi peraturan untuk memberi perlindungan data pribadi warga negaranya. Saat ini, lebih dari 101 negara di dunia telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi warga negaranya. Bahkan, negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laos telah memiliki instrumen hukum komprehensif mengatur perlindungan data pribadi bagi warga negaranya.

 

“Sedangkan Indonesia hingga saat ini, belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi,” kata Wahyudi.

 

Dengan demikian, dia mengimbau pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat disesuaikan dengan PP PSTE tersebut. Menurutnya, UU PDP tersebut nantinya akan memuat penjelasan lebih detil mengenai hak dari subjek dan kewajiban data controller serta data processor di Indonesia. Lalu, dalam UU PDP tersebut juga akan memuat kejelasan kewajiban dan tanggung jawab dari perusahaan penyedia layanan, yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.

 

Dari sisi infrastuktur dan sumber daya dalam negeri juga dianggap belum memadai untuk penempatan data center dalam negeri. Dia mengkhawatirkan ketersediaan pasokan listrik yang masih minim untuk data center.

 

“Urusan listrik (rumah tangga) belum beres, tapi tiba-tiba pasokan listrik dialihkan untuk data center itu. Apalagi Indonesia wilayah rawan bencana,” kata Wahyudi.

 

Tags:

Berita Terkait