Aturan Sistem dan Transaksi Elektronik Masuki Tahap Akhir, Bagaimana Isinya?
Utama

Aturan Sistem dan Transaksi Elektronik Masuki Tahap Akhir, Bagaimana Isinya?

Dari kewajiban penempatan data center di dalam negeri hingga pencabutan akses diatur dalam regulasi ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian dalam Pasal 83L, draft tersebut menjelaskan tentang kategori data tinggi. Jenis data ini merupakan data yang berkriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadap data tersebut mengakibatkan pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya.

 

(Baca Juga: Untung Rugi Penempatan Data Center di Dalam Negeri)

 

Hendri menjelaskan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data ini harus dilakukan di wilayah Indonesia namun dapat juga dilakukan di luar negeri. “Asalkan memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah,” kata Hendri.

 

Sedangkan, kategori data yang tidak termasuk kedua jenis tersebut merupakan kategori data risiko rendah. Untuk pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data ini dapat dilakukan di luar dan dalam negeri.

 

RPP PSTE

Pasal 83N:

Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Tinggi, dan Data Elektronik rendah wajib disimpan dalam Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban jangka waktu penyimpanan data pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

 

Lebih lanjut, aturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik melakukan uji kelayakan terhadap komponen sistem elektroniknya sebelum melakukan pelayanan publik. Nantinya, penyelenggara tersebuh harus mengantongi sertifikat keandalan dan sertifikat elektronik yang diterbitkan lembaga sertifikasi terdaftar di pemerintah.

 

Kewajiban uji kelaikan ini ditujukan untuk memastikan keandalan sistem elektronik penyelenggara dalam memberi perlindungan data. Selain itu, uji kelaikan ini juga memberi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. “Kewajiban ini juga memberi trust kepada publik,” jelas Hendri.

 

(Baca Juga: Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik)

 

Hal lain yang perlu diperhatikan dari RPP PSTE ini yaitu pemutusan akses. Pemutusan akses merupakan sanksi yang diberikan kepada penyelenggara sistem dan transaksi elektronik apabila melanggar hukum dalam kegiatannya. Dalam Pasal 83 F menyatakan pemutusan akses dilakukan untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/dokumen elektronik berkonten terlarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait