Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban
Berita

Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban

Terkadang ditemukan hewan kurban yang dijual pedagang tidak layak untuk dijadikan kurban di hari Idul Adha. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 telah mengatur syarat-syaratnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Bersertifikat

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha harus memiliki sertifikat sehat demi keamanan pangan. “Agar memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat, tidak mengidap penyakit tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (9/9).

 

Ia mengatakan, sertifikat sehat bisa dibuktikan dengan sertifikat dari dokter hewan. Pemerintah, lanjut Tulus, harus proaktif turun ke lapangan untuk memeriksa hewan kurban dimaksud. Cara lain, bisa dengan membuka akses/posko bagi masyarakat yang ingin memeriksakan hewan kurbannya.

 

Sementara juru sembelih hewan kurban, kata Tulus, idealnya seorang juru sembelih yang bersertifikat halal. Tujuannya, selain untuk memastikan cara penyembelihan yang benar sesuai norma Islam, juga agar tidak menyakiti hewan kurban saat disembelih tapi langsung mati.

 

Saat melakukan penyembelihan, lanjut Tulus, agar dijauhkan dari anak-anak yang belum cukup umur, agar tidak menimbulkan efek psikologis seperti kekerasan, sadisme dan lainnya. Bahkan, sesuai norma Islam, saat penyembelihan hewan kurban, maka hewan yang sedang menungu antrian untuk disembelih harus dijauhkan, agar hewan lainya tidak stres karena menyaksikan “temannya” disembelih.

 

Dikutip dari laman YLKI, agar prosesi penyembelihan, distribusi dan kemanfaatan hewan kurban berjalan optimal, YLKI memberikan beberapa maklumat (imbauan) berikut ini:

 

1. Pastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat, yang dibuktikan oleh sertifikat dari Dinas Peternakan dan atau dokter hewan setempat. Ini sangat penting untuk menjamin bahwa hewan kurban tersebut terbebas dari penyakit menular, yang membahayakan kesehatan manusia, dan atau kesehatan hewan yang lainnya;

2. Sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh *JULEHA, Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan;

3. Saat penyembelihan hewan kurban, harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak di bawah umur. Hal ini untuk menghindari munculnya perasaan “sadisme” pada anak-anak, dan bahkan menirukan proses penyembelihan tersebut secara tidak benar;

4. Jauhkan hewan yang lain saat penyembelihan hewan kurban. Hal ini sangat penting untuk meghindari agar hewan kurban saat disembelih tidak stres, karena sebelumnya telah menyaksikan hewan lain disembelih. Hewan yang stres saat disembelih, selain tidak memuliakan hewan tersebut, juga akan berdampak negatif pada kesehatan manusia saat dikonsumsi;

5. Jangan menggunakan tas kresek warna hitam untuk mendistribusikan daging kurban, gunakan jenis plastik yang food grade. Tas kresek warna hitam sangat tidak direkomendasikan (karena karsinogenik) untuk membungkus makanan/minuman, termasuk daging kurban. Syukur-syukur daging kurban tidak dibungkus dengan jenis plastik apapun, untuk mengurangi sampah plastik. Gunakan pembungkus non plastik.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait