Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban
Berita

Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban

Terkadang ditemukan hewan kurban yang dijual pedagang tidak layak untuk dijadikan kurban di hari Idul Adha. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 telah mengatur syarat-syaratnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Puncak dari Hari Raya Idul Adha bagi masyarakat muslim adalah penyembelihan hewan kurban, terutama kambing, domba, dan sapi. Ini adalah momen yang sangat baik bagi masyarakat (khususnya menengah bawah) untuk mendapatkan pasokan/asupan sumber protein. Namun, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli hewan kurban.

 

Seperti dilansir Antara, Selasa (21/8), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menemukan sapi yang dijual pedagang, tidak layak dijadikan hewan kurban.

 

"Pada pemeriksaan yang kami lakukan selama tiga hari, mendapati lima sapi tak layak dijadikan sebagai hewan kurban," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner DKPP Kota Palangka Raya, Sumardi.

 

Kelima sapi tersebut ada yang patah kaki, mengalami cacat bawaan, postur kurus dan terindikasi cacingan. Untuk itu kelima sapi tersebut direkomendasikan tak dijadikan sebagai hewan kurban. Pihaknya juga menemukan sejumlah hewan kurban mengalami sakit seperti sakit mata dan sakit kulit.

 

"Untuk yang sakit tersebut sudah kami berikan obat. Namun jika sampai hari H Idul Adha belum sembuh juga tidak kami rekomendasikan untuk kurban," katanya.

 

Untuk menghindari kejadian di atas, masyarakat kiranya perlu memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, yang merinci persyaratan-persyaratan tersebut. Mulai dari persyaratan syariat Islam, administrasi hingga teknis.

 

Untuk persyaratan syariat Islam, Pasal 5 peraturan itu menyebutkan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat seperti (buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga), tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak simetris dan cukup umur.

 

Umur untuk kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan umur sapi atau kerbau, di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk unta, umurnya di atas lima tahun.

 

(Baca Khotbah Idul Adha: Ketika Pengadilan Sudah Tidak Dibutuhkan Lagi)

 

Untuk persyaratan administrasi, paling sedikit memuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner (kedokteran hewan) daerah asal. Kemudian, terdapat rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau veteriner provinsi daerah penerima sesuai kewenangannya. Lalu, adanya surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.

 

Untuk SKKH sendiri memuat nama pemilik, alamat, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin, daerah asal, status kesehatan dan status situasi penyakit hewan daerah asal. Untuk rekomendasi pemasukan hewan memuat jenis hewan, jumlah dan daerah asal hewan.

 

Sedangkan untuk persyaratan teknis, hewan tersebut harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

 

Dalam Permentan ini juga disebutkan adanya persyaratan administrasi maupun teknis terkait tempat penjualan hewan kurban yang terdapat pada Pasal 10. Persyaratan administrasi antara lain, memiliki surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.

 

(Baca Khotbah Idul Adha: Jimly Serukan Masyarakat “Move On” Pasca Pilpres)

 

Sedangkan persyaratan teknis meliputi tempat penjualan tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai atau mengakibatkan stres, memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual.

 

Kemudian, memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan. Tempat yang bersih, kering dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan. Lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan, dan memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

 

Bersertifikat

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha harus memiliki sertifikat sehat demi keamanan pangan. “Agar memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat, tidak mengidap penyakit tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (9/9).

 

Ia mengatakan, sertifikat sehat bisa dibuktikan dengan sertifikat dari dokter hewan. Pemerintah, lanjut Tulus, harus proaktif turun ke lapangan untuk memeriksa hewan kurban dimaksud. Cara lain, bisa dengan membuka akses/posko bagi masyarakat yang ingin memeriksakan hewan kurbannya.

 

Sementara juru sembelih hewan kurban, kata Tulus, idealnya seorang juru sembelih yang bersertifikat halal. Tujuannya, selain untuk memastikan cara penyembelihan yang benar sesuai norma Islam, juga agar tidak menyakiti hewan kurban saat disembelih tapi langsung mati.

 

Saat melakukan penyembelihan, lanjut Tulus, agar dijauhkan dari anak-anak yang belum cukup umur, agar tidak menimbulkan efek psikologis seperti kekerasan, sadisme dan lainnya. Bahkan, sesuai norma Islam, saat penyembelihan hewan kurban, maka hewan yang sedang menungu antrian untuk disembelih harus dijauhkan, agar hewan lainya tidak stres karena menyaksikan “temannya” disembelih.

 

Dikutip dari laman YLKI, agar prosesi penyembelihan, distribusi dan kemanfaatan hewan kurban berjalan optimal, YLKI memberikan beberapa maklumat (imbauan) berikut ini:

 

1. Pastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat, yang dibuktikan oleh sertifikat dari Dinas Peternakan dan atau dokter hewan setempat. Ini sangat penting untuk menjamin bahwa hewan kurban tersebut terbebas dari penyakit menular, yang membahayakan kesehatan manusia, dan atau kesehatan hewan yang lainnya;

2. Sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh *JULEHA, Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan;

3. Saat penyembelihan hewan kurban, harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak di bawah umur. Hal ini untuk menghindari munculnya perasaan “sadisme” pada anak-anak, dan bahkan menirukan proses penyembelihan tersebut secara tidak benar;

4. Jauhkan hewan yang lain saat penyembelihan hewan kurban. Hal ini sangat penting untuk meghindari agar hewan kurban saat disembelih tidak stres, karena sebelumnya telah menyaksikan hewan lain disembelih. Hewan yang stres saat disembelih, selain tidak memuliakan hewan tersebut, juga akan berdampak negatif pada kesehatan manusia saat dikonsumsi;

5. Jangan menggunakan tas kresek warna hitam untuk mendistribusikan daging kurban, gunakan jenis plastik yang food grade. Tas kresek warna hitam sangat tidak direkomendasikan (karena karsinogenik) untuk membungkus makanan/minuman, termasuk daging kurban. Syukur-syukur daging kurban tidak dibungkus dengan jenis plastik apapun, untuk mengurangi sampah plastik. Gunakan pembungkus non plastik.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait