Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban
Berita

Aturan Menteri Pertanian yang Bisa Jadi Rujukan Masyarakat Bila Ingin Berkurban

Terkadang ditemukan hewan kurban yang dijual pedagang tidak layak untuk dijadikan kurban di hari Idul Adha. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 telah mengatur syarat-syaratnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Umur untuk kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan umur sapi atau kerbau, di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk unta, umurnya di atas lima tahun.

 

(Baca Khotbah Idul Adha: Ketika Pengadilan Sudah Tidak Dibutuhkan Lagi)

 

Untuk persyaratan administrasi, paling sedikit memuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner (kedokteran hewan) daerah asal. Kemudian, terdapat rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau veteriner provinsi daerah penerima sesuai kewenangannya. Lalu, adanya surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.

 

Untuk SKKH sendiri memuat nama pemilik, alamat, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin, daerah asal, status kesehatan dan status situasi penyakit hewan daerah asal. Untuk rekomendasi pemasukan hewan memuat jenis hewan, jumlah dan daerah asal hewan.

 

Sedangkan untuk persyaratan teknis, hewan tersebut harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

 

Dalam Permentan ini juga disebutkan adanya persyaratan administrasi maupun teknis terkait tempat penjualan hewan kurban yang terdapat pada Pasal 10. Persyaratan administrasi antara lain, memiliki surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.

 

(Baca Khotbah Idul Adha: Jimly Serukan Masyarakat “Move On” Pasca Pilpres)

 

Sedangkan persyaratan teknis meliputi tempat penjualan tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai atau mengakibatkan stres, memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual.

 

Kemudian, memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan. Tempat yang bersih, kering dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan. Lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan, dan memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

Tags:

Berita Terkait