Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun
Terbaru

Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun

Di negara-negara tertentu, kepemilikan Airsoft Gun ilegal. Bagaimana di Indonesia?

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:

  1. Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi;
  2. Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan;
  3. Ada persyaratan penggunaan Airsoft Gun yang harus dipenuhi untuk kepentingan olahraga;
  1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
  2. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
  4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi (“Pengprov”) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”)
  5. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian;
  6. Izin penggunaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun.

Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012 Airsoft Gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

Tags:

Berita Terkait