Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:
- Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi;
- Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan;
- Ada persyaratan penggunaan Airsoft Gun yang harus dipenuhi untuk kepentingan olahraga;
- memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
- berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
- memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi (“Pengprov”) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”)
- Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian;
- Izin penggunaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun.
Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012 Airsoft Gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.