Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun
Terbaru

Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun

Di negara-negara tertentu, kepemilikan Airsoft Gun ilegal. Bagaimana di Indonesia?

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Airsoft Gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Bila dicermati pasal lain dalam UU ini, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:

  1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  1. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)

Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, saat ini memang belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan Airsoft Gun.

Namun, dalam peraturan lain, Airsoft Gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft Gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait