Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun
Terbaru

Memahami Kedudukan Hukum Kepemilikan Airsoft Gun

Di negara-negara tertentu, kepemilikan Airsoft Gun ilegal. Bagaimana di Indonesia?

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Insiden seorang pria yang menodongkan barang yang diduga senjata api airsoft gun kepada pekerja konstruksi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah akun @merekemamjakarta. Pria yang diketahui berinisial RPB (54), itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jayam Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (15/2).

Zulpan mengatakan motif pria paruh baya itu melakukan aksinya karena "zoom meeting" yang diikutinya terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah yang dikerjakan oleh SES. (Baca: Dasar Hukum Penghentian Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut AKP Novandi Arya Kharizma)

"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali menegur korban tapi tidak diindahkan sehingga akhirnya RPB pun mengambil senjata "airsoft gun" miliknya untuk mengancam korban.

SES kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dengan penangkapan terhadap RPB. Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan yang bersangkutan ditangkap. Atas insiden itu, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kedudukan Hukum Airsoft Gun

Dikutip dari klinik Hukumonline, Airsoft Gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft Gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya. Dengan kata lain, airsfoft guns merupakan replika dari senjata api. Di negara-negara tertentu, kepemilikan Airsoft Gun itu ilegal. Hal ini bisa juga dijumpai dalam artikel Airsoft Guns yang dimuat dalam laman findlaw.com.

Airsoft Gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Bila dicermati pasal lain dalam UU ini, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:

  1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
  1. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)

Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, saat ini memang belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan Airsoft Gun.

Namun, dalam peraturan lain, Airsoft Gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft Gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).

Meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:

  1. Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi;
  2. Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan;
  3. Ada persyaratan penggunaan Airsoft Gun yang harus dipenuhi untuk kepentingan olahraga;
  1. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
  2. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
  4. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi (“Pengprov”) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”)
  5. Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian;
  6. Izin penggunaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun.

Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012 Airsoft Gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

Tags:

Berita Terkait