Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam
Berita

Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. Keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, namun akhirnya disetujui.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai prime mover reformasi birokrasi terus mendorong perubahan dari segala aspek dalam birokrasi. Menteri PANRB Asman Abnur berpesan bahwa perubahan itu sebaiknya berasal dari Kementerian PANRB sendiri.

 

“Walaupun pegawai Kementerian PANRB tidak banyak, saya yakin perubahan akan mulai dari kantor ini,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Reform Corner di Jakarta, Selasa (17/4).

 

Tags:

Berita Terkait