Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam
Berita

Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. Keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, namun akhirnya disetujui.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian PANRB. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PANRB yang mengalami keterlambatan masuk kerja diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan pada saat jam pulang kerja.

 

“Setiap keterlambatan yang ditoleransi paling lama 30 menit, harus diganti selama 30 menit. Wajib diganti hari itu juga, tidak boleh hari lain,” jelas Kepala Bagian SDM Ugi Cahyo Setiono, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB, dalam acara Reform Corner di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/04).

 

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB diatur dalam Pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 07.30 – 16.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB.

 

Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB.  “Setiap harinya kami hanya memberi toleransi waktu terlambat 30 menit, atau hingga pukul 08.00 WIB,” imbuh seraya menambahkan, bahwa terlambat beberapa detik tetap harus diganti 30 menit.

 

Dikatakan bahwa keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, namun akhirnya disetujui. “Kami kedepankan unsur pembinaan terkait disiplin waktu,” tegasnya.

 

Sebelum adanya aturan ini, para PNS Kementerian PANRB yang terlambat masuk kerja dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja. Kini, dengan regulasi yang baru, pemotongan tunjangan kinerja berlaku apabila dalam satu bulan, seorang PNS mengalami keterlambatan lebih dari lima kali. Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin.

 

“Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.

 

Pada Pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada tanggal 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Unuk diketahui, seperti dikutip dari klinik hukumonline, pada prinsipnya ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi PNS. Untuk PNS, yang berlaku adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya. 

 

(Baca Juga: Perpres Direvisi, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan)

 

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

 

(Baca Juga: Ingat, PNS yang Bertugas Saat Cuti Bersama Dapat Tambahan Cuti Tahunan)

 

Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.

 

Jam kerja PNS sendiri tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, sebagai berikut:

  1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:

a.    Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.

b.    Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.

       3. Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:

a.    Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.

b.    Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

 

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai prime mover reformasi birokrasi terus mendorong perubahan dari segala aspek dalam birokrasi. Menteri PANRB Asman Abnur berpesan bahwa perubahan itu sebaiknya berasal dari Kementerian PANRB sendiri.

 

“Walaupun pegawai Kementerian PANRB tidak banyak, saya yakin perubahan akan mulai dari kantor ini,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Reform Corner di Jakarta, Selasa (17/4).

 

Tags:

Berita Terkait