Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam
Berita

Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam

Jam kerja PNS Kemenetrian PANRB diatur dalam pasal 3 ayat 1, yaitu hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB. Jadi, jika seorang pegawai absen pukul 07.35, ia wajib pulang paling cepat pukul 16.30 WIB. Keputusan itu sempat mengalami perdebatan panjang, namun akhirnya disetujui.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Unuk diketahui, seperti dikutip dari klinik hukumonline, pada prinsipnya ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi PNS. Untuk PNS, yang berlaku adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya. 

 

(Baca Juga: Perpres Direvisi, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan)

 

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

 

(Baca Juga: Ingat, PNS yang Bertugas Saat Cuti Bersama Dapat Tambahan Cuti Tahunan)

 

Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.

 

Jam kerja PNS sendiri tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, sebagai berikut:

  1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:

a.    Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.

b.    Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.

       3. Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi:

a.    Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.

b.    Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).

 

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga/kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya.

Tags:

Berita Terkait