Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet
Kolom

Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet

Permasalahan mengenai tindakan penggunaan Nama Domain (Domain Name) yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini sedang marak. Tampaknya, perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu Domain Name. Sebenarnya secara substansiil, Domain Name sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.

Bacaan 2 Menit

Tindakan  Preventif

Untuk menghadapi itikad  tidak baik   tersebut, maka  sebagai  tindakan preventif banyak orang melakukan  tindakan   prophylactic measures, yakni dengan mendaftarkan  keberadaan  nama  perusahaannya  ataupun  merek  dagangnya  ke dalam  semua jenis  nama  domain   yang tersedia. Sayangnya,  hal ini   jelas akan  mengakibatkan  pengeluaran  yang  cukup  besar  untuk  biaya  adminstrasi  pendaftran  Nama Domain  tersebut.

Selain  itu, sebenarnya  para pihak  dapat juga menggunakan  langkah-langkah yang ditawarkan  oleh ICANN dalam  Uniform Dispute Resulation Policy ("UDRP"), yang  pada hakekatnya  memberikan  keleluasaan  kepada para pihak  itu sendiri, untuk  menempuh alternatif penyelesaian sengketa yang dipilihnya  sendiri, yakni  dapat  menyelesaikannya  dengan musyawarah  untuk  mufakat (resolved by the parties themselves), mekanisme  peradilan umum  (the courts) atau  lembaga-lembaga pengambilan keputusan  keadilan  lainnya yang dikenal  secara hukum.

 

Edmon Makarim, SH, Skom adalah Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT) FHUI dan staf pengajar Hukum dan Komputer dan Hak Milik Intelektual FHUI

Tags: