Tidak heran bila ada pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara mendahului mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah populer dimasyarakat. Tujuannya, untuk menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut di atas harga perolehannya. Dengan kata lain, hal ini adalah tindakan mencari keuntungan dengan cara penyerobotan Nama Domain yang dituju oleh pihak lain (cybersquatting).
Bahkan, ada pihak-pihak tertentu yang juga secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Nama Domain dengan cara memanfaatkan reputasi ataupun popularitas dari keberadaan nama-nama yang sudah popular (well known) dan telah komersil sebelumnya.
Dengan kata lain, penggunaan Nama Domain yang telah popular untuk situs informasi (web-sites) yang dikelolanya paling tidak akan dapat mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi nama pihak lain tersebut (predatory action).
Paling tidak, ia mencoba untuk mendapatkan nama-nama yang hampir sama dengan nama yang sudah terkenal tersebut (dilution action). Sebagai contoh adalah penggunaan nama domain coca-coli.com yang dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink coca-cola tersebut. Hal ini selanjutnya lebih dikenal dengan istilah typosquatting.
Hal lain yang hampir serupa dilakukan oleh para pihak yang saling berkompetisi, adalah dengan melakukan penahanan Nama Domain oleh seseorang dengan tujuan menghambat kompetitornya agar tidak dapat menggunakan nama yang lebih intuitif dengan nama kompetitor itu sendiri.
Hal ini jelas paling tidak akan mengurangi popularitasnya di internet akibat Nama Domain tersebut tidak sesuai dengan nama perusahaannya atau nama produknya. Pasalnya, sudah barang tentu tidak sepopuler jika ia menggunakan nama yang telah dikenal secara umum oleh masyarakat tersebut. Jadi ringkasnya nuansa pemikirannya, hanyalah untuk menghambat keleluasaan bergerak pihak kompetitiornya dalam jalan raya informasi internet.
Dengan melihat uaian di atas, sepatutnya menjadi fokus perhatian adalah itikad tidak baik (bad faith) dari si registrant dalam memperoleh Nama Domain ataupun penggunaan Nama Domain yang dilakukan secara tidak patut (improperly used). Bukan mengatakan bahwa keberadaan Domain Name adalah dianggap berfungsi sebagaimana layaknya merek dalam lingkup perdagangan dan industri. Kedua pernyataan ini jelas harus dibedakan karena penekanan dan pokok permasalahannya sangatlah berbeda konstruksi hukumnya ataupun nuansa hukum yang mendasarinya (legal sense).