Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet
Kolom

Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet

Permasalahan mengenai tindakan penggunaan Nama Domain (Domain Name) yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini sedang marak. Tampaknya, perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu Domain Name. Sebenarnya secara substansiil, Domain Name sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.

Bacaan 2 Menit

Terhadap  penyelenggaraan  gTLD,s selanjutnya  sistem  membedakan  atas dua  jenis yakni  yang bersifat  open  (contoh :   .com, .org, .net), dan yang  bersifat restricted (contoh ;  .edu,  . gov,  . mil). Sementara itu, terhadap  penyelenggaraan Country Code  Top  Level  Domain  (ccTLD's) yang  dapat  dikatakan  berfungsi  sebagaimana layaknya  indikasi   geografis dari  suatu  nama  domain  (indications to the  countery). Namun  tentunya  hal tersebut pada  hakekatnya  adalah  bersifat  restricted.

Dalam  lingkup perolehan Nama  Domain  ini, para pihak  yang meminta  domain  tersebut  (selanjutnya  disebut  "Registrant") secara sistem  dinyatakan  bahwa  secara  pribadi  adalah  bertanggung jawab  dan menjamin bahwa pernmintaan pendaftaran.  Nama Domain  yang  dilakukannya adalah  didasari  dengan  itikad baik  dan tidak  akan merugikan  kepentingan  pihak-pihak  lain  yang secara hukum  berkepentingan atas keberadaan Nama  Domain  yang  dipintakannya  tersebut. Oleh  karena itu, wajarlah  jka  asas yang mendasari adalah  "First Come  First Served".

Dalam  hal ini, wajarlah  internet  dibangun  berdasarkan   technology neutrality.  Maka,  tentunya  adalah  hal yang wajar  sekiranya  amanat 'untuk beritikad baik"  dibebankan  kepada  anggota  masyarakat itu sendiri, dan  si penyelengara sistem  dibebaskan  dari semua  implikasi  hukum yang dtimbulkannya.

Semua  itu, terhadap  para pihak  yang diberikan  amanat/kewenangan  oleh sistem  untuk  bertugas  mengelola   pendaftaran Nama Domain  tersebut  (selanjutnya  disebut  "Registrar"),  telah  diberikan   arahan  bahwa  "Concerns about 'rights' and 'owwnership' of domain  are inappropriate, it is appropriate to be concerned about 'resposibilities' and 'service' to  'service' to  the  community". Selain  itu, Registrar  tidak akan  bertanggung jawab  terhadap  segala  implikasi  hukum  yang berkenaan  dengan Nama Domain  tersebut, kecuali  yang diakibatkan  karena kelalaiannya dalam  mengemban  amanat  tersebut.

Dalam melakukan  tugasnya, pihak Registers diamanatkan  harus  mentaati rule-rule yang  diberikan, yakni  antara  lain  berkewajiban  mengidentifikasi kejelasan  status subjek  hukum  dari  si Registrant. Hal  ini akan   terwujud  dengan  kejelasan  status  subjek  hukum  si orang tersebut  berikut  dalam  e-mailnya  yang tercantum  pada NIC handle (administration contac, technical-contact dan  biling  contact) yang dikuasainya.

Hal  ini tentunya sangat mudah  dipahami, karena tidak akan  mungkin  ada suatu  perbuatan  hukum yang ada  dimintakan pertanggungjawabannya sekiranya   tidak jelas  siapa orang ataupun subjek hukumnya. Kelalaian  terhadap ini akan  berakibat   ditariknya  amanat  tersebut  dan dapat  dialihkan  kepada  pihak  Registrar yang lain  yang mampu  mengemban  amanat tersebut.

Konflik Kepentingan atas Nama Domain

Dalam  perkembangan selanjutnya, ternyata banyak pihak  yang  memperebutkan  keberadaan  Nama  Domain  yang lebih  intuitif dengan nama  si penggunanya tersebut. Sementara itu,  tidak semua  pihak dengan  sigap  dan cepat  menyadari  dan menanggapi  kemajuan  teknologi  tersebut  dengan cara  masuk  sebagai masyarakat  pengguna  internet.

Halaman Selanjutnya:
Tags: