5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Asas Nasional Aktif

Secara sederhana, asas nasional aktif adalah asas yang menitikberatkan subjek hukum sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya.

Jika diartikan, dengan asas personalitas atau nasional aktif, peraturan perundang-undangan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan warga negara di mana pun warga tersebut berada, sekalipun di luar negeri.

Kehadiran asas personalitas dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 8 UU 1/2023 yang berbunyi:

  1. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan pidana tersebut berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
  3. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
  4. Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
  5. Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait