5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kehadiran asas ini diterangkan dalam ketentuan Pasal 5 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan NKRI yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  1. Asas Universal

Asas persamaan atau yang dikenal juga dengan asas universal adalah asas yang menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas atau. Makna luas berarti hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat, wilayah, atau bagi orang tertentu saja, melainkan berlaku di mana pun dan bagi siapa pun.

Diterangkan Eddy Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, arti penting dari asas universal adalah jangan sampai ada pelaku kejahatan internasional yang lolos dari hukuman. Agar tidak ada pelaku yang lolos, setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional.

Kemudian, jika pelaku kejahatan internasional telah diadili dan dihukum oleh suatu negara, negara lain tidak boleh mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional atas kasus yang sama. Asas universal ini berlaku bagi tindak pidana yang dinilai sebagai kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional.

Kehadiran asas universal dalam UU 1/2023 dapat ditemukan dalam:

  • Pasal 6 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang.
  • Pasal 7 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait