5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Memperkuat adanya kepastian hukum.
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
  3. Mengefektifkan deterrent function dari sanksi pidana.
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Memperkokoh penerapan the rule of law.

Dalam KUHP Baru atau UU 1/2023, kehadiran asas legalitas dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yang menerangkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

  1. Asas Wilayah atau Teritorial

Asas hukum pidana yang satu ini dilandasi oleh kedaulatan negara. Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum di wilayahnya dan oleh sebab itu, negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.

Kehadiran asas teritorial dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 4 UU 1/2023 yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan:

  1. tindak pidana di wilayah NKRI;
  2. tindak pidana di kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  3. tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI atau di kapal Indonesia dan di pesawat udara Indonesia.
  1. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif

Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.

Jika disederhanakan, pada intinya asas perlindungan menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapapun dan di mana pun.

Tags:

Berita Terkait