Tim penasehat hukum menegaskan bahwa uang yang diberikan Ayin kepada UTG adalah pinjaman untuk modal usaha perbengkelan yang akan dilakukan oleh UTG sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan dana BLBI. Karenanya, OC. Kaligis memohon pengembalian barang bukti uang sejumlah US$ 660.000 dikembalikan kepada yang berhak pada akhir pledoinya.
Ralat: Pada paragraf satu tertulis, Artalyta Suryani atau Ayin, terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI)….. Yang benar adalah, Artalyta Suryani atau Ayin, terdakwa kasus dugaan suap ….