Artalyta: Too Good is Not Good
Berita

Artalyta: Too Good is Not Good

Artalyta mengaku ia hanya ingin berbuat baik. Rekayasa dari Urip menjadikannya berstatus terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meyakini bahwa kepentingan yang sebenarnya diserang oleh KPK adalah institusi Kejaksaan.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Rekayasa informasi yang dimaksud Ayin tersebut itu terkait dengan perkataan UTG yang menyatakan adanya unsur tindak pidana pada kasus BLBI 2 dalam ekspose yang dilakukan Kejaksaan Agung. Padahal sesungguhnya, tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam ekspose tersebut.

 

Lebih lanjut Ayin menjelaskan kedudukan UTG hanyalah sebagai salah seorang dari anggota tim penyelidik. Sedangkan Keputusan Tim Kejaksaan Agung dalam menghentikan penyelidikan ulang BLBI dilakukan secara kolektif, dan bukan merupakan kewenangan perorangan UTG. Hal tersebut membuktikan informasi yang disampaikan oleh UTG hanya dilakukan untuk memperoleh pinjaman.

 

Ayin memang boleh merasa menjadi korban. Kwitansi dan proposal yang telah diserahkan sebagai bukti telah terjadi hutang piutang yang dibuatnya dengan UTG didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah direkayasa. Ia pun berusaha mengklarifikasi perihal kwitansi dan proposal tersebut. Dengan ini saya bantah dengan tegas, ujarnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Ayin juga mengatakan agar JPU jangan melakukan pembuktian dengan menggunakan parameter perasaan dan tidak menggunakan prosedur hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa keaslian kwitansi dan proposal pemberian uang tersebut tidak pernah dibatalkan dan dibuktikan batal atau palsu.

 

Selain itu, Ayin mempertanyakan originalitas rekaman suaranya yang diperdengarkan di persidangan. Itu mirip suara saya, tetapi originalitas-nya diragukan. Siapa pun juga tidak dapat menjamin kebenaran serta akurasinya, ungkapnya. Hal tersebut ia katakan sehubungan dengan pernyataan ahli yang dihadirkan oleh JPU. Saat itu, ahli menyatakan bahwa akurasi keaslian suara hanya 90%.

 

Oleh karenanya, Ayin berpendapat alat bukti rekaman tersebut apabila dipaksakan maka bertentangan dengan azas legalitas. Yang menentukan harus ada ketentuan Undang-Undang yang mengaturnya terlebih dahulu, tambahnya.

 

Kesemua hal tersebut menghantarkan pada kesimpulan Ayin yang menyatakan bahwa ia tidak ada keterkaitannya dengan proses hukum penyelidikan BLBI 2. Ia menjelaskan bahwa tidak ada satu informasi pun dalam hasil penyelidikan yang menyebutkan nama saya sehubungan dengan penyelidikan BLBI 2.

Halaman Selanjutnya:
Tags: