Artalyta: Too Good is Not Good
Berita

Artalyta: Too Good is Not Good

Artalyta mengaku ia hanya ingin berbuat baik. Rekayasa dari Urip menjadikannya berstatus terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meyakini bahwa kepentingan yang sebenarnya diserang oleh KPK adalah institusi Kejaksaan.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Ayin menjelaskan bahwa ia dapat mengambil hikmah dan menyadari penuh bahwa perbuatan baik itu, yang terlalu baik yang ia berikan terhadap orang lain, ternyata tidak baik bagi dirinya sendiri. Too good is not good, ujarnya pelan.

 

Ayin memang terlihat sangat emosional ketika membacakan pledoinya. Ia pun tak kuasa menahan tangis ketika menyatakan bahwa ia adalah orang tua tunggal yang sangat diperlukan tenaga serta pikirannya dalam membesarkan dan membimbing ketiga putra-putrinya.

 

Cui Bono

Seusai pembacaan pledoi kliennya, OC Kaligis memulai pledoinya dengan istilah yang digunakan oleh Cicero, filsuf Romawi yang juga berprofesi sebagai advokat, yang ia gunakan dalam pidato  berjudul Pro Roscio Amerino dalam rangka membela kliennya di sidang pengadilan. Pemaknaan cui bono sebagai suatu adagium Latin berarti adanya motif tersembunyi dari suatu perbuatan.

 

Dalam dunia hukum, frasa ini kadang-kadang digunakan dalam pendeteksian atau investigasi suatu kejahatan dengan pertanyaan utama, siapakah yang mendapatkan keuntungan dari suatu tindakan. Frasa ini pun kemudian mengharuskan adanya pemahaman atas segala kemungkinan motif suatu perbuatan termasuk maksud atau niat yang ada dalam pikiran seseorang.

 

Berdasarkan prinsip cui bono ini, OC Kaligis mempertanyakan untuk kepentingan siapakah terdakwa Artalayta Suryani disidangakan di Pengadilan ini. Hal tersebut perlu dipertanyakan sebab melihat fakta-fakta yang ada dalam persidangan, pemeriksaan yang dilakukan terdakwa di tingkat penyidikan dilakukan dengan dengan mendompleng Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) atas nama Urip.

 

Kenyataan tersebut menjadikan siapa saja tidak dapat memastikan tidak adanya kepentingan yang diserang oleh KPK. OC Kaligis pun meyakini bahwa kepentingan yang sebenarnya diserang oleh KPK adalah institusi Kejaksaan.

 

Maka berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan dalam persidangan, tim penasehat hukum Ayin pun menyatakan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya karena tidak terbukti adanya pembocoran rahasia atau bantuan yang dilakukan oleh UTG terhadap Ayin. Selain itu, tidak ada satupun dari Laporan Hasil Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyerahan Asset oleh Pemegang Saham Bank Penerima BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang menerangkan informasi yang telah dibocorkan oleh UTG.

Tags: