Ariel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum
Utama

Ariel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum

Apabila dipandang perlu Ariel akan ditahan, tapi menunggu 1x24 jam.

Nov
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Polri tetapkan Ariel tersangka pornografi. Foto: Sgp
Bareskrim Polri tetapkan Ariel tersangka pornografi. Foto: Sgp

Sejak bulan Mei lalu, media nasional mulai dihebohkan dengan munculnya sejumlah video mesum mirip mantan vokalis band Peterpan, Nazril Irham alias Ariel di internet. Dalam video-video  itu, orang yang diduga Ariel memerankan adegan mesum bersama dua orang perempuan yang mirip artis Luna Maya dan Cut Tari.

 

Namun, sampai saat ini, Ariel, Luna, dan Cut Tari masih membantah bahwa pemeran adegan mesum yang terekam dalam video itu adalah mereka. Meski masih membantah, penyidik Direktorat I Keamanan Transnasional (Kamtranas) Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ariel, Luna, dan Cut Tari. Selain mereka bertiga, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

 

Untuk pemeriksaan saksi, Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Marwoto Soeto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sekitar enam saksi. Beberapa di antaranya adalah teman dekat Ariel. Dan hari ini, Selasa (22/6) dua teman Ariel yang juga mantan personel Peterpan, Andika Ali Putra (Andika) dan Suhendra (Indra) datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Walau pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung, Direktur I Kamtranas Saut Usman Nasution sempat menyatakan pihaknya yakin dengan keterangan yang sudah dikumpulkan dari para ahli. Dengan demikian, kata Wakadiv Humas Mabes Polri Zainuri Lubis, Selasa pagi (22/6), “Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi telah membenarkan bahwa saudara Ariel sudah ditetapkan sebagai tersangka”. Dan, dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB, lanjutnya, “Pak Direktur I Bareskrim Brigjen Pol Saut Usman Nasution yang sedang berada di Singapura menyampaikan bahwa Ariel menyerahkan diri, diantar oleh pengacaranya”.

 

Oleh karena Ariel telah menyerahkan diri, penyidik membuatkan surat perintah penangkapan terhadap vokalis Peterpan ini. Namun, hanya sebatas surat perintah penangkapan. Untuk masalah penahanan, Zainuri mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan apakah penahanan itu perlu dilakukan atau tidak. “Jadi untuk penahanan kita tunggu saja. Surat penangkapan itu akan berlaku 1x24 jam. Kalau memang dipandang perlu, maka akan ditahan. Itu kewenangannya ada di penyidik,” tuturnya.

 

Zainuri belum menjelaskan dugaan pidana apa saja yang dikenakan terhadap Ariel. Tapi, Marwoto, ketika dihubungi melalui telepon membeberkan bahwa Ariel dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kedua, Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya:
Tags: