Ariel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum
Utama

Ariel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum

Apabila dipandang perlu Ariel akan ditahan, tapi menunggu 1x24 jam.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, ketika penyidik menunjukan video tersebut kepada Andika dan Indra, mereka tidak yakin 100 persen bahwa lelaki yang ada di video itu adalah Ariel. “Kami tidak yakin 100 persen itu Ariel,” pungkas Andika yang juga diamini oleh Indra.

 

Diminta ada tersangka lain

Meski Ariel ditetapkan sebagai tersangka, Luna dan Cut Tari menurut Zainuri Lubis masih berstatus sebagai saksi. Namun, pihak pelapor yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) bernama Hukum Jamin Rakyat (Hajar) meminta agar Luna dan Cut Tari juga dikenakan pidana.

 

“Kami meminta Kepolisian untuk menjerat mereka dengan Pasal 281 KUHP, Pasal 27 UU ITE, serta Pasal 4 dan 29 UU Pornografi yang ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara,” kata Ketua Hajar, Farhat Abbas. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak memidanakan Luna dan Cut Tari, “karena pelaku di video itu dengan sadar dan dikehendaki. Apalagi ada dari mereka yang merupakan istri orang”.

 

Sebagaimana diketahui, Cut tari memang sudah bersuami ketika video itu dibuat (2007). Namun, Marwoto Soeto menyatakan Cut Tari baru dapat dikenakan dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP), apabila suami Cut Tari melapor ke Kepolisian.

 

Tags: