Ariel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum
Utama

Ariel Jadi Tersangka Kasus Video Mesum

Apabila dipandang perlu Ariel akan ditahan, tapi menunggu 1x24 jam.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

UU Pornografi

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

UU ITE

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Pasal 45 ayat (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

Selain kedua pasal itu, Marwoto menyatakan kemungkinan Ariel juga akan dikenakan Pasal 282 KUHP. Karena, Ariel diduga telah mempertunjukan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan.

 

Atas penangkapan Ariel ini, salah satu pengacara Ariel, Afrian Bondjol, Selasa siang (22/6) menyambangi Bareskrim untuk mengecek kondisi kliennya. Menurutnya, belum dilakukan penahanan terhadap Ariel, “hanya baru penangkapan saja,” ujarnya. Belum diketahui pasal apa yang dikenakan terhadap Ariel, karena Afrian mengaku dirinya baru saja mau mengecek kepada penyidik.

 

Sama halnya dengan OC Kaligis, pengacara yang juga mendampingi Ariel ini mengatakan dirinya baru datang ke Bareskrim untuk mengecek penangkapan terhadap Ariel. OC mengaku Ariel belum menandatangani berita acara penahanan, karena akan menunggu sampai 1x24 jam.

 

Kemudian, mengenai penetapan Ariel sebagai tersangka, OC tidak mau berkomentar. “Saya nggak bisa komentar mengenai itu, karena kan kewajiban saya. Pertama, saya disumpah sebagai advokat, begitu sidang kesusilaan tertutup untuk umum, saya tidak akan buka kecuali di pengadilan nanti saya akan mengajukan pembelaan,” tukasnya.

 

Tak pernah ditunjukan

Hari ini, dua teman Ariel yang juga mantan personel Peterpan, Andika dan Indra diperiksa penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan kedua teman Ariel ini terkait dengan video mesum yang disebut-sebut diperankan oleh Ariel, Luna, dan Cut Tari. Namun, dalam pemeriksaan, Andika mengaku hanya ditanyakan seputar terbentuknya band Peterpan dan bagaimana pergaulan mereka sejak Peterpan terbentuk, tahun 2000.

 

Dalam rangka pertemanan itu, Andika dan Indra menyatakan tidak pernah ditunjukan video mesum yang diduga diperankan Ariel, Luna, dan Cut Tari. “Nggak pernah (ditunjukan video oleh Ariel). Aku, Indra, dan teman-teman Peterpan yang lain setahu aku nggak pernah melihat video yang aneh-aneh. Dari zaman dulu, kelar manggung beres, rekaman beres, kita masing-masing punya keluarga. Sehingga, dari situ, kegiatan kita sudah mencar ke rumah masing-masing,” terang Andika.

Tags: