Argumen Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja
Berita

Argumen Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuka peluang dialog untuk menerangkan secara jelas terkait RUU Cipta Kerja ini terhadap Fraksi Demokrat dan PKS.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Alasan lain, RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing termasuk ancaman kedaulatan pangan.

Selain itu, RUU Cipta Kerja ini memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pekerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon.

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Menurut Ledia, Pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan mengatur ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

“RUU Cipta Kerja memberi kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah, namun kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pangawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya,” ujarnya.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menilai terdapat beberapa alasan Fraksi Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Pertama, tidak adanya urgensi pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19. Kedua, RUU Cipta Kerja mengubah puluhan UU eksisting melalui omnibus law.

Sebab, mengubah puluhan UU eksisting itu bakal berdampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan. Karena itu, dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian dalam pembahasan, khususnya hal yang fundamental menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Alih-alih menghasilkan aturan yang komprehensif, malah menghasilkan aturan yang serampangan, tumpang tindih, dan melawan logika akal sehat masyarakat,” kritiknya.

Ketiga, selain cacat substansi, juga cacat prosedur. Menurutnya, pembahasan hal-hal krusial dinilai tidak terlampau transparan dan akuntabel. Menurutnya, pembahasan semestinya tak hanya melibatkan elemen masyarakat, civil society, namun juga kalangan pekerja/buruh sebagai aktor yang akan menjaga ekosistem ekonomi. “Dan keseimbangan relasi tripatrit antara pengusaha, pekerja dan pemerintah,” ujarnya.

Airlangga pun menerima sejumlah catatan dari Fraksi PKS dan Demokrasi. Dia memaklumi penolakan terhadap RUU Cipta kerja. Namun begitu, Airlangga membuka peluang dialog untuk menerangkan secara jelas terkait RUU Cipta Kerja ini terhadap kedua fraksi partai tersebut. “Kami bisa menjelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di Fraksi PKS atau di Fraksi Demokrat sambil kita menunggu rapat paripurna,” katanya.

Tags:

Berita Terkait